Jaksa Hadirkan Sekjen dan Kepala Biro SDM KPK di Kasus Pemerasan Rutan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 26 Agu 2024 11:46 WIB

Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas bakal datang sebagai saksi sidang kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK. Suasana di Rutan KPK. KPK bakal menghadirkan menghadirkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK Zuraida Retno Pamungkas dalam sidang kasus dugaan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), Senin (26/8). (CNN Indonesia/Taufik Hidayatullah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dijadwalkan menghadirkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK Zuraida Retno Pamungkas dalam sidang kasus dugaan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), Senin (26/8).

"Memulai pembuktian surat dakwaan tim jaksa dalam persidangan terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) dkk, hari ini kami tim jaksa bakal menghadirkan saksi-saksi di antaranya: Cahya Hardianto Harefa dan Zuraida Retno Pamungkas," ujar Jaksa KPK Tonny Indra melalui keterangan tertulis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, tim jaksa juga memanggil sejumlah pihak lain dari internal KPK. Yakni Yonathan Demme Tangdilintin (Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi); Tri Agus Saputra (Kepala Bagian Pelayanan Kepegawaian); Komang Krismawati (mantan Plt Kepala Cabang Rutan KPK); serta Abdul Jalil Marzuki dan Achmad Muniri.

Sebelumnya, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pemerasan terhadap sejumlah tahanan kasus korupsi.

Surat dakwaan dibagi menjadi dua bagian. Teruntuk dakwaan jilid pertama dengan terdakwa Achmad Fauzi; Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Pegawai Negeri nan Dipekerjakan (PNYD) sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021).

Kemudian PNYD nan ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Erlangga Permana, dan l Agung Nugroho.

Sedangkan dakwaan jilid kedua dengan terdakwa Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Mereka didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Total besaran duit nan diterima para terdakwa sejumlah sekitar Rp6,3 miliar.

Dalam surat dakwaan itu pula dibuka peran dari para tahanan nan memberikan sejumlah duit ke para terdakwa di antaranya Nurhadi Abdurrachman, Emirsyah Satar, Dodi Reza Alex Noerdin, Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa dan Sahat Tua Simanjuntak.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional