Jaksa KPK Cecar Kakak Gazalba Saleh soal Akses Perkara Nurdin Halid

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Nama Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid muncul di persidangan lanjutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa pengadil agung nonaktif Gazalba Saleh, Senin (12/8).

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendalami dugaan akses perkara oleh Nurdin melalui kakak kandung Gazalba, Bahdar Saleh, nan dihadirkan tim jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (12/8).

"Dengan Pak Nurdin Halid kerabat kenal?" tanya jaksa KPK dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Gazalba Saleh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenal Pak," jawab Bahdar.

"Apakah ada membicarakan masalah perkara?" lanjut jaksa.

"Beliau pernah menanyakan, saya enggak tahu permasalahannya apa, sudah saya forward," tutur Bahdar.

Dalam persidangan ini, jaksa turut memperlihatkan bukti komunikasi antara Bahdar dengan Nurdin Halid.

"Ini saya tunjukkan kerabat pernah ada komunikasi dengan Pak Gazalba ini di foto antara percakapan kerabat dengan Pak Nurdin Halid. Ini ada percakapan kerabat ini," ungkap jaksa.

"Oh iya, saya hanya meneruskan saja Pak," klaim Bahdar.

"Ada jawaban Pak Gazalba kepada saudara: 'Tolong bilang sama puang kenapa baru bilang jika ada pe itu, aduh sayang sekali lantaran saya nan pegang' sembari ini emoticon nangis nih Pak. Apa maksudnya?" memberondong jaksa.

"Saya teruskan ke Pak Nurdin," jawab Bahdar.

"Atau mungkin sudah telat misalnya pengurusannya? Karena ini nan pegang Pak Gazalba?" tanya jaksa lagi.

"Saya hanya forward saja," kata Bahdar.

"Untuk bilang sama puang kenapa baru ada pe itu, aduh sayang sekali lantaran saya nan pegang. Gimana Pak?" timpal jaksa.

"Saya sudah lupa Pak apa itu," klaim Bahdar.

Seusai sidang, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan KPK Wawan Yunarwanto menjelaskan komunikasi antara Bahdar dan Nurdin dibuka guna membongkar dugaan penerimaan oleh Gazalba. KPK, terang Wawan, mendakwa Gazalba menerima duit mengenai dengan pengurusan perkara.

"Jadi, ini sebenarnya kita dapatkan dari bukti percakapan nan di-capture. Dari situ kan disebutkan bahwa itu ada Nurdin Halid, hanya sebenarnya kaitannya dengan perkara ini tidak terlalu kelihatan," terang Wawan.

"Cuma kami munculkan sebagai bukti bahwa ada pengurusan perkara nan dilakukan oleh terdakwa melalui kakaknya. Itu saja nan kami tampilkan di persidangan," lanjut dia.

Pada Selasa, 12 Desember 2023, Nurdin Halid telah diperiksa tim interogator KPK sebagai saksi. Saat itu dia didalami mengenai akses pengurusan perkara.

Gazalba bersama-sama dengan kakak kandungnya Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani pada waktu antara tahun 2020-2022 didakwa melakukan pencucian uang.

Nama Edy Ilham Shooleh dipakai untuk membeli mobil Toyota Alphard. Sementara nama Fify Mulyani digunakan untuk membeli rumah di Sedayu City At Kelapa Gading.

Selain pencucian uang, Gazalba juga didakwa menerima gratifikasi. Menurut jaksa KPK, Gazalba menerima gratifikasi termasuk duit mengenai dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Di tahun 2020 misalnya, Gazalba menangani perkara peninjauan kembali (PK) atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar dengan register perkara nomor: 109 PK/Pid.Sus/2020. Jaffar Abdul Gaffar didampingi oleh Advokat Neshawaty Arsjad nan juga mempunyai hubungan family dengan Gazalba.

Pada 15 April 2020, PK tersebut dikabulkan Gazalba. Atas pengurusan perkara dimaksud, Neshawaty dan Gazalba menerima duit sebesar Rp37 miliar dari Jaffar Abdul Gaffar.

Gazalba sebagai pengadil agung dari tahun 2020-2022 disebut telah menerima gratifikasi sebesar Sin$18.000 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa Sin$1.128.000, US$181.100, serta Rp9.429.600.000.

"Kemudian dengan tujuan untuk menyembunyikan alias menyamarkan asal-usul kekayaan kekayaannya, terdakwa membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan dengan mata duit kekayaan kekayaan hasil korupsi di atas," kata jaksa KPK dalam sidang pembacaan surat dakwaan beberapa waktu lalu.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional