Jaksa KPK Dalami Dugaan Gazalba Saleh Main HP di Rutan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian duit sekaligus pengadil agung nonaktif Gazalba Saleh yang menggunakan handphone saat mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Materi itu didalami lewat kawan wanita dekat Gazalba, Fify Mulyani, nan diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/8).

"Ketika terdakwa berada di Rutan, kerabat tetap berkomunikasi dengan terdakwa?" tanya jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, tapi sangat jarang," jawab Fify.

Jaksa lantas bertanya awal mula Fify berkomunikasi dengan Gazalba. Kata Fify, pengadil agung nonaktif itu nan pertama kali menghubunginya. Ia mengaku tidak tahu langkah Gazalba bisa menggunakan handphone di Rutan.

"Awalnya bagaimana? Kan faktanya sudah ada komunikasi nih, tinggal kerabat ceritakan gimana awal mulanya bisa berkomunikasi seperti itu," ucap jaksa.

"Tahu-tahu saya dihubungi beliau, terus iya ada WA masuk, terus saya jawab," terang Fify.

"Dari mana meyakinkan bahwa itu terdakwa? Kan dia di Rutan nih, di Rutan kan tidak bisa pegang handphone. Nah, gimana kerabat bisa meyakinkan bahwa itu terdakwa nan berkomunikasi dengan saudara?" lanjut jaksa.

"Kayaknya kita bisa mengenali orang dari style bahasanya. Jadi, beliau itu pasti, 'Assalamualaikum, sehat?' pasti seperti itu lah, logat-logat seperti itu nan beliau sampaikan setiap kali beliau bakal me-WA ya. Jadi, ada khasnya dia nan saya kenali sebagai tandanya bahwa ini dia, ini beliau," jelas Fify.

"Saudara sempat tanya enggak, kok bisa terdakwa ini membawa handphone di dalam. Kan ini enggak boleh aturannya nih. Apa nan disampaikan?" memberondong jaksa.

Jaksa kemudian membacakan isi percakapan antara Fify dengan Gazalba. Kedua orang tersebut diketahui juga sempat melakukan panggilan video alias video call.

"Selain chat ini juga ada video call. Ini ada sayang-sayangan biasa ya, bu?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Fify.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menduga Gazalba mendapat akomodasi dari penjaga Rutan nan saat ini sudah dikenakan hukuman etik. Namun, Tessa belum berani tegas mengatakan Gazalba menjadi salah satu korban pemerasan petugas Rutan.

"Infonya perihal tersebut terjadi di saat masa periode petugas Rutan nan saat ini sudah dikenakan hukuman pidana. Jadi, KPK sudah melakukan mitigasi akibat dan pencegahan agar perihal tersebut tidak terulang kembali," kata Tessa saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

Gazalba bersama-sama dengan kakak kandungnya Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani pada waktu antara tahun 2020-2022 didakwa melakukan pencucian uang.

Nama Edy Ilham Shooleh dipakai untuk membeli mobil Toyota Alphard. Sementara nama Fify Mulyani digunakan untuk membeli rumah di Sedayu City At Kelapa Gading.

Selain pencucian uang, Gazalba juga didakwa menerima gratifikasi. Menurut jaksa KPK, Gazalba menerima gratifikasi termasuk duit mengenai dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Di tahun 2020 misalnya, Gazalba menangani perkara peninjauan kembali (PK) atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar dengan register perkara nomor: 109 PK/Pid.Sus/2020. Jaffar Abdul Gaffar didampingi oleh Advokat Neshawaty Arsjad nan juga mempunyai hubungan family dengan Gazalba.

Pada 15 April 2020, PK tersebut dikabulkan Gazalba. Atas pengurusan perkara dimaksud, Neshawaty dan Gazalba menerima duit sebesar Rp37 miliar dari Jaffar Abdul Gaffar.

Gazalba sebagai pengadil agung dari tahun 2020-2022 disebut telah menerima gratifikasi sebesar Sin$18.000 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa Sin$1.128.000, US$181.100, serta Rp9.429.600.000.

"Kemudian dengan tujuan untuk menyembunyikan alias menyamarkan asal-usul kekayaan kekayaannya, terdakwa membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan dengan mata duit kekayaan kekayaan hasil korupsi di atas," kata jaksa KPK dalam sidang pembacaan surat dakwaan beberapa waktu lalu.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional