Jaksa KPK Panggil Istri, Anak dan Cucu SYL di Sidang Pekan Depan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Jaksa Penuntut Umum KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap istri, anak, hingga cucu dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi pekan depan.

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak berambisi pemeriksaan delapan orang saksi dari internal Kementerian Pertanian (Kementan) RI pada hari ini bisa selesai sehingga pihaknya bisa memeriksa family hingga kolega SYL di Partai NasDem pekan depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita berambisi pada hari ini bisa selesai semua persidangan dari pihak Kementan, dalam artian pejabat-pejabat sehingga pada minggu depan kita sudah bisa menghadirkan saksi-saksi selanjutnya. Dalam perihal ini orang-orang nan mengenai dengan pemanfaatan duit dan penggunaan uang, di antaranya keluarganya, orang-orang dekat dari Pak Yasin Limpo dan juga dari pihak partai," ujar jaksa sebelum memulai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/5) petang.

Jaksa merinci family SYL nan bakal dipanggil untuk menjadi saksi adalah Ayunsri Harahap (istri), Kemal Redindo dan Indira Chunda Thita (anak), dan Andi Tenri Bilang Radisyah Melati (cucu).

"Yang pertama adalah orang-orang nan ada di dalam BAP [Berita Acara Pemeriksaan] ialah dari Ibu Ayunsri selaku istri pak SYL, ada pak Kemal Rendindo, dan juga cucunya Andi Tenri Bilang alias dikenal dengan Bibie," ucap jaksa.

"Di luar itu kita memanggil ada saksi tambahan di luar berkas, anaknya nan berjulukan ibu Thita. Kita kemarin sama-sama mendengar bahwa banyak penggunaan duit nan ditujukan kepada ibu Thita, namun nan berkepentingan pada saat investigasi tidak menghadiri panggilan. Oleh lantaran itu, di persidangan kami memanggil keluarga-keluarga semua untuk memenuhi kewajibannya sebagai penduduk negara," sambung jaksa.

Jaksa mafhum ada ketentuan nan membolehkan pihak family SYL untuk tidak memberikan keterangan dalam persidangan. Namun, jaksa mengingatkan family SYL tidak bisa menghindari pemeriksaan untuk dua terdakwa lain atas nama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

"Bersama ini juga kita sampaikan surat panggilan telah kami kirimkan dan sudah kami minta staf untuk melakukan koordinasi melalui sarana tercepat dalam perihal ini media telekomunikasi handphone," ucap jaksa.

"Panggilan ini diartikan bukan melalui telepon tetapi justru memastikan secara norma aktivitas kita sudah mengirim nan resmi suratnya tetapi sembari menunggu jasa pengiriman mengirim surat tersebut kita menyampaikan menggunakan sarana teknologi info tercepat ialah handphone," lanjutnya.

Jaksa menambahkan pihaknya juga sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi dari unsur Partai NasDem ialah Ahmad Sahroni dan Joice Triatman. Selain itu, penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah juga masuk ke dalam daftar saksi nan bakal diperiksa pada pekan depan.

"Kita upayakan semua di pekan depan, artinya mengikuti agenda hari ini. Semoga hari ini bisa selesai semua, sehingga tidak mundur lagi," kata jaksa.

Pada hari ini, Rabu (22/5), tim jaksa KPK memanggil delapan orang saksi dari internal Kementan RI.

Mereka adalah Fadjry Djufry (Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian); Bekti Subagja (Kepala Bagian Umum Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian); Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan); Rininta Octarini (Protokol Menteri Pertanian).

Kemudian Rio Nugraha (Staf Biro Umum dan Pengadaan/Staf Khusus Mentan); Firmansyah (Ketua Tim Ketatausahaan Sekjen dan Staf Ahli Menteri); Hendra Putra (Direktur PT Haka Cipta Loka dan Haka Loka); dan Fajar Noviansyah (Direktur CV Maksima Selaras Budi).

SYL selaku Politikus Partai NasDem diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL juga diproses norma KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut tetap bergulir di tahap penyidikan.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional