Jaksa Resmi Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Ronald Tannur

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 05 Agu 2024 11:39 WIB

JPU sudah mendaftarkan kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur dari majelis pengadil PN Surabaya dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Muzakki saat mendaftarkan kasasi atas terdakwa Ronald Tannur nan divonis bebas pengadil PN Surabaya. (CNNIndonesia/Farid)

Surabaya, CNN Indonesia --

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi melakukan upaya norma kasasi atas vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur (32) dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan wanita Dini Sera Afriyanti (29)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Muzakki tiba di PN Surabaya, Senin (5/8) pagi untuk mengusulkan kasasi tersebut.

Ia lampau menuju ruangan sentra pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan langsung mengisi form pendaftaran Kasasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Muzakki tak memberikan keterangan apapun. Dia hanya mengatakan, semua keterangan pers bakal dilakukan oleh Kasi Intel Kejari Surabaha Putu Arya Wibisana.

Sementara Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Agustian Sunaryo mengatakan, setelah jaksa melakukan pendaftaran upaya norma kasasi maka pihaknya bakal melakukan pembeberan untuk menentukan materi memori kasasi.

"Setelah kasasi resmi kita daftarkan maka kita mempunyai waktu 14 hari untuk menyerahkan memori kasasi. Nanti ini kita bakal melakukan pembeberan terlebih dahulu," kata Agustian.

Ia mengatakan, dalam memori kasasi pihaknya bakal memfokuskan bukti-bukti nan Jaksa ajukan di persidangan nan tidak dipertimbangkan majelis hakim.

"Jadi bukti-bukti nan sudah ada, fakta-fakta persidangan nan tidak dipertimbangkan oleh pengadil dalam putusannya itu," ujarnya.

Agustian mengatakan ada poin nan ditambahkan pihaknya dalam memori kasasi, ialah pihak JPU tidak sependapat dengan vonis hakim.

Pasalnya sejak awal pihaknya sudah melakukan pembeberan hasil CCTV, menghimpun keterangan ahli, hasil visum nan menyatakan adanya luka dalam di hati dan juga tulang iga korban, serta keterangan saksi-saksi nan ada.

"Dan pasal-pasal pun sudah kita lapis, jadi mulai pembunuhan, penganiayaan dan juga kelalaian nan menyebabkan korban meninggal dunia. Jadi pasal sudah berlapis," ujarnya.

Aspidum menambahkan, dalam memori kasasi kelak juga disebutkan bahwa pengadil tidak menerapkan norma sebagaimana mestinya dan menafsirkan sendiri serta tidak berdasar perangkat bukti nan dihadirkan di persidangan.

"Ada bukti mahir kedokteran forensik nan mengatakan bahwa ada hati nan terlindas dan juga tulang rusuk alias iga patah itu semua diabaikan oleh hakim," ujar Aspidum.

(frd/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional