JAKSA TAHAN 4 TERSANGKA KASUS KORUPSI JALAN DUKONO USAI DISERAHKAN OLEH POLDA MALUT

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Tim interogator Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara melakukan tahap II alias penyerahan 4 tersangka dan peralatan bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halmahera Utara.

Penyerahan tersangka dan peralatan bukti ini atas kasus dugaan korupsi nan melekat di Dinas Pariwisata (Dispar) Halmahera Utara. Penyerahan ini dilakukan di instansi Kejati Maluku Utara pada hari Kamis, 1 Agustus 2024.

4 orang nan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat 14 Juli 2023 itu inisial IR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RM Direktur PT Wira Karsa Konstruksi (PT.WKK), TT consultan supervisi, dan RM consultan supervisi/pengawasan.

Dalam kasus ini, anggaran dengan nilai perjanjian Rp 2.749.066.937, berasal dari APBD (DAK) 2020. Anggaran ini diperuntukkan pembuatan jalur pejalan kaki/pendistrian/jalan setapak/broadwalk Gunung Dukono.

Sebelum dilakukan tahap II, tim interogator melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan 4 tersangka di Rumah Sakit (RS) BAYANGKARA.

4 tersangka dibawa tim interogator Ditreskrimsus sekitar pukul 11.00 WIT ke instansi Kejati Maluku Utara, hingga pukul 18.30 WIT, para tersangka keluar mengenakan rompi orens bertuliskan tahanan kejaksaan.

“Betul, hari ini interogator lakukan tahap II,” jelas Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Kasi Pidsus Halmahera Utara Leonardus Yakadewa mengatakan bahwa pihaknya langsung menyiapkan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

“Para tersangka kita tahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Ternate,” jelasnya.

Leon menambahkan bahwa dalam persidangan kelak JPU nan tergabung dari Kejari Halmahera Utara dan Kejati Maluku Utara, dipimpin oleh Koordinator pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Post Views: 3

Selengkapnya
Sumber salamolahraga.com Hukum
salamolahraga.com Hukum