Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani dari Perkara Kekerasan Anak Polisi

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Senin, 11 Nov 2024 13:44 WIB

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan lepas dakwaan terhadap pembimbing SD Negeri 4 Baito, Supriyani dalam perkara dugaan kekerasan di Konawe Selatan. Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani dari Perkara Kekerasan Anak Polisi. (ANTARA FOTO/JOJON).

Makassar, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan lepas dari seluruh dakwaan nan menjerat terdakwa pembimbing SD Negeri 4 Baito, Supriyani dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Di hadapan majelis pengadil Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, jaksa, Ujang Sutisna membacakan tuntutannya bahwa terdakwa Supriyani dianggap melanggar pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76 huruf c undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan UU pengganti nomor 1 tahun 2016 alias perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Kami penuntut umum Kejari Konawe Selatan, menuntut agar majelis pengadil PN Andoolo nan memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menuntut Ibu Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," kata Kepala Kejari Konawe Selatan, Senin (11/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ujang menerangkan bahwa pertimbangan jaksa lantaran terdakwa takut atas balasan dan hilangnya kesempatan untuk menjadi pegawai negeri setelah mengabdi sebagai pembimbing honorer selama 16 tahun sejak tahun 2009.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, walaupun perbuatan terdakwa adalah pidana dapat dibuktikan. Akan tetapi, perbuatannya tersebut tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat. Oleh sebab, itu terdakwa tidak dapat dikenakan pidana kepadanya," ungkapnya.

Perbuatan terdakwa, Supriyani memukul anak korban, kata Ujang dalam tuntutannya bukan suatu tindak pidana.

"Meringankan terdakwa, bersikap sopan selama persidangan, terdakwa selaku pembimbing honorer SDN 4 Baito sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang. Terdakwa mempunyai dua orang anak mini nan tetap memerlukan perhatian dan kasih sayang. Terdakwa belum pernah dihukum," sebutnya.

Setelah pembacaan tuntutan dari JPU, majelis pengadil pun memberikan kesempatan kepada penasehat norma terdakwa untuk pembelaan pada sidang selanjutnya Kamis (14/11).

(mir/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional