Jaksa Ungkap Peran Harvey Moeis di Kasus Timah Rugikan Negara Rp300 T

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) didakwa merugikan finansial negara sejumlah Rp300,003 triliun mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Menurut jaksa, tindak pidana dilakukan Harvey bersama-sama dengan Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode Januari 2015-Maret 2019; Amir Syahbana selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Mei 2018-November 2021 dan selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Juni 2020-November 2021; Rusbani selaku selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Maret 2019-Desember 2019.

Kemudian Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jendral Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020; Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021; Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020; Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode April 2017-Februari 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tamron namalain Aon selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia; Achmad Albani selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa dan General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia; Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa; Kwan Yung namalain Buyung selaku pengepul bijih timah (kolektor); Suwito Gunawan selaku Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa; M.B Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa sejak tahun 2004.

Selanjutnya Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak 30 Desember 2019; Hendry Lie selaku Beneficial Ownership PT Tinindo Internusa; Fandy Lingga selaku Marketing PT Tinindo Internusa sejak tahun 2008 sampai dengan Agustus 2018; Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017 sampai dengan tahun 2020; Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018; Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017 (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah).

Harvey dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut menerima Rp420 miliar.

Dalam surat dakwaannya, jaksa membeberkan peran Harvey di kasus tersebut.

Harvey dengan sepengetahuan Suparta dan Reza Andriansyah mengadakan pertemuan dengan Mochtar Riza, Alwin Albar dan 27 pemilik smelter swasta untuk membahas permintaan atas bijih timah sebesar lima persen dari kuota ekspor smelter-smelter swasta.

Harvey dengan sepengetahuan Suparta dan Reza Andriansyah meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa untuk melakukan pembayaran 'biaya pengamanan' kepada Harvey sebesar US$500 sampai dengan US$750 per ton nan seolah-olah dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) nan dikelola oleh Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin.

Harvey menginisiasi kerja sama sewa perangkat processing untuk penglogaman timah smelter swasta nan tidak mempunyai Competent Person (CP) antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa dengan PT Timah Tbk.

Harvey dengan sepengetahuan Suparta dan Reza Andriansyah berbareng smelter swasta ialah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa melakukan negosiasi dengan PT Timah Tbk mengenai dengan sewa-menyewa smelter swasta hingga menyepakati nilai tanpa didahului studi kepantasan (Feasibility Study) alias kajian nan memadai/mendalam.

Harvey dengan sepengetahuan Suparta dan Reza Andriansyah berbareng smelter swasta ialah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa menyepakati dengan PT Timah Tbk untuk menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dengan tujuan melegalkan pembelian biji timah oleh pihak smelter swasta nan berasal dari penambangan terlarangan di IUP PT Timah Tbk.

Harvey berbareng Suparta dan Reza Andriansyah melalui PT Refined Bangka Tin, Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa, Tamron, Achmad Albani, Kwan Yung dan Hasan Tjhie namalain Asin melalui CV Venus Inti Perkasa, Suwito Gunawan dan M.B Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa, Hendry Lie, Fandy Lingga dan Rosalina melalui PT Tinindo Internusa melakukan kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah dengan PT Timah Tbk nan tidak tertuang dalam RKAB PT Timah Tbk maupun RKAB lima smelter beserta perusahaan afiliasinya dengan langkah melakukan pembelian bijih timah nan berasal dari penambang terlarangan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.

Atas perihal tersebut diduga tidak dilakukan pengawasan dan pembinaan oleh Suranto Wibowo, Rusbani dan Amir Syahbana nan mempunyai tugas dan kegunaan selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada periode nan berbeda dalam kurun waktu Januari 2015 sampai dengan Desember 2022, serta Bambang Gatot selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM nan memberikan persetujuan revisi RKAB kepada PT Timah Tbk tahun 2019 tanpa kajian dan studi kepantasan nan memadai/mendalam.

Hal itu mengakibatkan terjadi kerusakan lingkungan baik di area rimba maupun di luar area rimba dalam wilayah IUP PT Timah Tbk berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan.

Harvey berbareng Mochtar Riza, Emil Ermindra dan Alwin Albar menyepakati nilai sewa peralatan processing penglogaman timah sebesar US$4.000/ton untuk PT Refined Bangka Tin dan US$3.700/ton untuk empat smelter (PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa) tanpa studi kepantasan dengan kajian dibuat tanggal mundur.

Harvey melalui Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange menerima 'biaya pengamanan' dari perusahaan smelter ialah PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa nan selanjutnya diserahkan kepada Harvey.

Atas perbuatannya, Harvey didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 alias 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Harvey diduga menggunakan duit nan diterimanya untuk membeli tanah, bayar sewa rumah, membeli sejumlah mobil, membeli 88 tas bermerek, membeli perhiasan, hingga untuk keperluan pribadi istrinya Sandra Dewi.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional