Jaringan Peredaran Magic Mushroom di Gili Trawangan Lombok Terbongkar

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda NTB membongkar jaringan peredaran magic mushroom alias jamur tahi sapi nan dapat memberikan pengaruh fatamorgana para penggunanya di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan pihaknya telah menangkap dan memproses secara norma enam tersangka mulai dari penjual di salah satu bar di Gili Trawangan sampai pemasok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terakhir nan kami tangkap itu inisial IA. Berdasarkan peralatan bukti dan keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk lapangan, terungkap peran IA sebagai pemilik toko berjulukan Idamart nan menjajakan dan memasok magic mushroom ke salah satu bar di Gili Trawangan," ujar Deddy di Mataram, NTB, Rabu (18/9) dikutip dari Antara.

Dia menceritakan jaringan peredaran magic mushroom ini terungkap dari penangkapan MRF dan MY di salah satu bar wilayah Gili Trawangan pada Februari 2024.

Ketika itu, kata dia, Polda NTB menyita puluhan plastik berisi paket olahan magic mushroom. MRF dan MY nan bekerja di bar tersebut kemudian terungkap sebagai peracik minuman olahan nan berbahan jamur tahi sapi itu.

"MRF dan MY ini menjual minuman olahan dari magic mushroom di bar Gili Trawangan berjulukan Mr Bean," ucap dia.

Dari pengembangan proses norma MRF dan MY, kepolisian mendapatkan peran dua orang lainnya berinisial AZ dan R dan sukses menangkap mereka pada April 2024.

"Peran AZ dan R Ini sebagai pengelola bar tempat MRF dan MY kerja. Mereka berdua nan memasukkan magic mushroom ke menu dagangan di bar," ujarnya.

Dari proses norma AZ dan R, kemudian terungkap peran O nan merupakan kasir Idamart. Dia sebagai perantara nan menjualkan magic mushroom milik IA.

"Dari keterangan O ini kemudian menguatkan perangkat bukti untuk kami menangkap IA nan menjadi sasaran operasi kami dalam peredaran magic mushroom di Gili Trawangan," katanya.

Dari pemeriksaan kemudian didapatkan info IA tidak melakukan budi daya magic mushroom secara mandiri, melainkan mendapatkannya dari wilayah Lombok Tengah.

Deddy mengatakan proses norma enam tersangka dalam peredaran peralatan tersebut di Gili Trawangan ini tetap melangkah di tahap penyidikan. Penyidik telah menahan seluruhnya di Rutan Polda NTB.

Penyidik menetapkan enam tersangka dengan menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

"Khusus untuk IA, kami terapkan Pasal 132 ayat (1) mengenai pemufakatan jahat dalam peredaran magic mushroom di Gili Trawangan," ujarnya.

WN AS jual obat terlarang dari India di Lombok

Selain itu, Polda NTB juga berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Amerika Serikat (Konjen AS) mengenai kasus penduduk Negara Paman SAM inisial SRB (51) nan menjalani proses norma lantaran mengimpor ratusan butir obat terlarang dari India ke Pulau Lombok.

"Karena SRB ini penduduk Amerika, tentu kami koordinasi dengan Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya," kata Deddy.

Dari perkembangan koordinasi, kata dia, Konjen AS terungkap telah melakukan penelitian mengenai kasus norma nan sedang dijalani SRB di Polda NTB.

Saat ini, SRB telah berstatus tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda NTB atas dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

Sebelumnya, SRB ditangkap pada 10 Agustus 2024 di sebuah vila wilayah Lombok Tengah. SRB terungkap sebagai pemesan obat terlarang merek Karisoprodol dan Tapentadol dari India.

Perempuan asal Negeri Paman Sam itu memesan ratusan butir Karisoprodol dan Tapentadol melalui situs web berjulukan Indiamart.

Jumlah obat terlarang nan dipesan SRB dari India untuk merek Karisoprodol sebanyak 599 butir nan mencapai nilai 95 dolar AS dan 110 butir merek Tapentadol seharga 105 dolar AS.

Dia mengatakan bahwa berasas patokan Nomor Urut 145 Lampiran Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika, kedua merek obat tersebut masuk dalam kategori narkotika golongan satu.

"Dengan merujuk pada patokan tersebut dan pemeriksaan mahir dari BPOM Mataram, interogator melakukan gelar perkara dan menetapkan SRB sebagai tersangka," ujarnya.

Lebih lanjut, Deddy menerangkan bahwa kasus dugaan peredaran Karisaprodol dan Tapentadol itu baru kali pertama terungkap di NTB. Perihal pengaruh dari penggunaan obat tersebut, jelas dia, dapat menimbulkan tegang pada tubuh pengguna, meredakan nyeri pada otot, dan berhalusinasi.

(Antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional