Jasa Marga Naikkan Tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta Mulai 22 September 2024

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, JakartaKenaikan tarif tol pada Jalan Tol Dalam Kota ialah ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit mulai diberlakukan pada 22 September 2024 pukul 00.00 WIB, menurut pernyataan operator jalan tol tersebut. Kepala Divisi Regional Jasa Marga Metropolitan Tollroad Widiyatmiko Nursejati nan mengkoordinasikan Jalan Tol Cawang – Tomang - Pluit di Jakarta, Jumat, mengatakan penyesuaian tarif ini dibarengi peningkatan jasa termasuk di bagian transaksi, lampau lintas dan konstruksi.

"Peningkatan Layanan Transaksi antara lain melakukan penambahan gardu operasi dalam rangka meningkatkan kapabilitas transaksi dengan menyediakan 32 Unit Mobile Reader untuk mempercepat waktu transaksi, Implementasi dan Pengembangan transaksi Single Lane Free Flow (SLFF), Peningkatan kapabilitas transaksi nan terdiri dari 19 gerbang  tol dengan gardu operasi sebanyak 84 gardu nan terdiri dari 48 Gardu Tol Otomatis (GTO) Single dan 36 GTO Multi," ujarnya.

Adapun, berasas Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota), penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta nan mengalami penyesuaian menjadi sebagai berikut:

Gol I: Rp 11.000,- nan semula Rp 10.500,-

Gol II: Rp 16.500,- nan semula Rp 15.500,-

Gol III: Rp 16.500,- nan semula Rp 15.500,-

Gol IV: Rp 19.000,- nan semula Rp 17.500,-

Gol V: Rp 19.000,- nan semula Rp 17.500,-

Iklan

Selain itu, Widiyatmiko menambahkan dalam perihal pelayanan lampau lintas, Jasa Marga saat ini melakukan pemasangan Dynamic Massage Sign (DMS) pada akses sebanyak 1 Unit, DMS Mobile 3 Unit, DMS Gerbang Tol 16 Unit dan DMS Lajur sebanyak 5 Unit, Pemasangan 1 Speed Camera dan 262 CCTV, dan pemeliharaan sarana keselamatan lampau lintas dengan jumlah kendaraan Operasional sebanyak 22 Armada.

Sementara di bagian konstruksi, Jasa Marga telah melakukan pekerjaan pemeliharaan periodik berupa Scrapping Filling Overlay (SFO), Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU), Pekerjaan Beautifikasi dan Penataan Land Scape, Pekerjaan Pemeliharaan Rambu, Median Concrete Barrier (MCB), Guadrail, Reflektor dan Pengaman jalan tol juga pekerjaan pembuatan tanggul dan saluran di ruas tol.

Menurut Jasa Marga, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021. Berdasarkan izin tersebut, pertimbangan dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berasas pengaruh laju inflasi.

Penyesuaian tarif ini, kata Jasa Marga, juga diperlukan sebagai bentuk kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai rencana bisnis, membangun dan menjaga suasana investasi Jalan Tol di Indonesia nan kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol.

Pilihan editor: Teten Masduki Protes Aturan Impor Terlalu Longgar Dibanding Ekspor: Kirim Pisang ke Luar Negeri Butuh 21 Sertifikat

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis