Jakarta, CNN Indonesia --
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin lepas dari jerat norma setelah sukses menang di Praperadilan. Ia sekarang menjadi penduduk negara bebas lantaran status tersangka nan disematkan KPK telah gugur.
CNNIndonesia.com merangkum perjalanan kasus dugaan korupsi nan disangkakan KPK terhadap Paman Birin.
Pada Minggu, 6 Oktober 2024 lalu, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel. Sebanyak enam orang sukses ditangkap dengan peralatan bukti awal berupa duit Rp10 miliar. Adapun duit telah diterima oleh orang kepercayaan Paman Birin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Operasi senyap tersebut menindaklanjuti dugaan korupsi di sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Pada Selasa, 8 Oktober 2024, KPK menggelar konvensi pers dengan mengumumkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan bingkisan alias janji oleh penyelenggara negara alias nan mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima ialah Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul duit alias fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a alias b alias Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a alias b alias Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keenam tersangka selain Paman Birin langsung dilakukan penahanan. Sedangkan Paman Birin belum ditahan lantaran tidak sukses ditangkap.
Atas dasar itu, KPK menyurati Kementerian Imigrasi untuk mencegah Paman Birin ke luar negeri selama enam bulan. Surat pencegahan ke luar negeri ini disampaikan KPK pada Senin, 7 Oktober 2024.
Dalam prosesnya, KPK belum pernah mengirim surat panggilan pemeriksaan terhadap Paman Birin. KPK hanya mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan alias Sprinkap dan belum menetapkan status buron (daftar pencarian orang alias DPO).
KPK telah memeriksa sejumlah saksi termasuk untuk mendalami keberadaan Paman Birin. Selain itu, KPK juga telah menyita dokumen, peralatan bukti elektronik hingga duit sekitar Rp300 juta saat melakukan penggeledahan di sejumlah letak mengenai dengan investigasi kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi nan menyeret Paman Birin.
Pada Kamis, 10 Oktober 2024, Paman Birin mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonannya teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
KPK meminta PN Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut lantaran Paman Birin nan sedang kabur alias melarikan diri tidak berkuasa mengusulkan Praperadilan. Dalam proses persidangan berjalan, KPK melalui tim biro norma memastikan proses investigasi kasus Paman Birin telah dilakukan sesuai prosedur.
Satu hari sebelum putusan Praperadilan dibacakan, tepatnya pada Senin (11/11), Paman Birin muncul ke publik dengan memimpin apel di Pemprov Kalsel. Ia lenyap satu bulan lebih alias sejak diumumkan sebagai tersangka.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady menerima sebagian permohonan Praperadilan Paman Birin. Putusan dibacakan pada Selasa (12/11).
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Hakim menyatakan Paman Birin tidak tertangkap tangan (OTT) sehingga kudu dilakukan pemeriksaan terhadapnya terlebih dulu sebelum menyematkan status tersangka.
Sementara, kata hakim, interogator KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin. Hal itu diketahui dari tidak adanya bukti nan dibawa tim biro norma KPK dalam sidang Praperadilan.
Paman Birin juga belum dilakukan pemanggilan secara sah untuk diperiksa.
"Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK)," kata hakim.
Hakim menepis dalil KPK nan menganggap Paman Birin tidak bisa mengusulkan Praperadilan lantaran tidak diketahui keberadaannya.
Menurut hakim, konklusi interogator KPK nan mengatakan Paman Birin melarikan diri alias tidak diketahui keberadaannya adalah prematur.
Hakim berdasarkan pada tidak adanya surat panggilan pemeriksaan maupun penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) nan dikeluarkan oleh KPK.
"Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh perangkat bukti rupanya tidak ada nan menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO," ucap hakim.
"Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa dan menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada pemohon untuk dipanggil," sambungnya.
Merespons putusan tersebut, tim interogator KPK nan hendak menangkap Paman Birin lantaran kedapatan memimpin apel lantas meninggalkan Kalsel.
Meskipun begitu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan putusan Praperadilan tidak membikin gugur dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Paman Birin. Sebab, terang dia, Praperadilan hanya menguji objek formil saja bukan materiel.
Atas dasar itu, lanjut Tessa, pihaknya bakal mendiskusikan lebih mendalam langkah-langkah nan bakal dikerjakan ke depan.
"Praperadilan ini hanya menguji aspek formil saja bukan materiel. Tentunya tidak berpengaruh terhadap investigasi nan sudah melangkah ya nan tersangkanya sudah dilakukan penahanan," ungkap Tessa.
"Nanti bakal dilihat perkembangannya apakah penggalian info alias keterangan nan dilakukan oleh interogator ini kelak bakal dapat kembali membikin adanya surat perintah investigasi nan baru," lanjut dia.
(ryn/gil)
[Gambas:Video CNN]