Jejak Kasus Jessica Wongso Dihukum 20 Tahun Bui hingga Bebas Bersyarat

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin nan mencampur sianida ke es kopi Vietnam, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat pada hari ini, Minggu (18/8).

Pembebasan bersyarat ini dikonfirmasi pengacara Jessica, Otto Hasibuan, dan Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra.

Jessica Wongso keluar dari lapas wanita kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur Minggu (18/8), sekitar pukul 09.37 WIB. Dia sebelumnya dijatuhi balasan 20 tahun penjara lantaran kasus pembunuhan Mirna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut jejak kasus Jessica nan dihukum 20 tahun bui hingga bebas bersyarat hari ini.

Peristiwa pembunuhan Mirna terjadi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2015.

Saat itu, mereka dan satu orang lagi, Hani, sepakat berjumpa di letak tersebut. Jessica datang terlebih dulu dan memesan es kopi Vietnam untuk korban.

Mirna dan Hani baru tiba setelah pelayan mengantar minuman ke meja Jessica. Hani duduk di posisi paling kiri, Jessica di paling kanan, dan Mirna di tengah.

Mirna lampau menenggak es kopi itu. Sekitar 10 menit kemudian, dia kejang-kejang dan sempat menyebut rasa minuman tersebut buruk.

Perempuan tersebut lantas dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawa Mirna tak tertolong

Kejadian janggal ini lampau dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat. Kasus ini kemudian diambil alih Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Musyafa menyatakan sianida nan masuk ke Mirna bisa mengikis jaringan organ secara kimia.

"Penyebab kematian Mirna bukanlah kerusakan lambung tanpa sebab. Namun, diduga ada unsur korosif," kata Musyafa pada saat itu.

Tim forensik kemudian mengautopsi jenazah Mirna di Rumah Sakit Polri, Jakarta, untuk memastikan lambung dia rusak.

Zat korosif diketahui dari reaksi Mirna usai mencecap kopi. Saat itu, mulut dia mengeluarkan busa dan tubuh dia menegang.

Polisi lantas menggelar pra rekonstruksi di Kafe Olivier pada Januari 2017. Mereka juga melakukan penyelidikan dengan membawa perangkat bukti dari kafe itu dan menggeledah rumah Jessica di Jakarta Utara.

Usai penggeledahan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan Jessica merupakan saksi potensial dalam kasus kematian Mirna.

Sepekan kemudian, polisi kembali melakukan rekonstruksi ulang berasas rekaman CCTV.

Setelah itu, polisi mengekspos dua kali hasil penyelidikan mereka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Usai ekspos kedua, polisi gelar perkara dan menentukan Jessica sebagai tersangka pembunuhan Mirna pada 29 Januari 2016.

Jessica lampau ditangkap di Hotel Neo, Kawasan Mangga Dua.

Kepolisian menjerat Jessica dengan Pasal 340 pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana. Berdasarkan pasal itu, Jessica kudu menghadapi ancaman pidana penjara minimal selama lima tahun dan maksimal selama 20 tahun alias balasan mati.

Usai penetapan itu, Jessica menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kemudian pada Oktober 2016, pengadilan menyatakan dia terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.

Merasa tak adil, Jessica dan tim hukumnya mengusulkan banding pada Maret 2017. Namun, saat itu, hasil Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan putusan PN Jakarta Pusat.

Tak berakhir di sana, Jessica menempuh kasasi mengenai kasus tersebut di Mahkamah Agung (MA).

Namun, MA menolak dan tetap menjatuhkan norma 20 tahun penjara ke Jessica pada Juni 2017.

Lalu pada hari ini, Jessica dinyatakan bebas bersyarat berasas Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09. dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga. Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Namun, dia tetap kudu menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. Jessica juga bakal menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.

(isa/mik)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional