Jejak Kasus Ronald Tannur: 3 Hakim Tersangka Suap, Vonis Bebas Batal

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afriyanti oleh Gregorius Ronald Tannur memasuki babak baru setelah sebelumnya sempat divonis bebas oleh pengadil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketiga Majelis Hakim PN Surabaya nan menjatuhi vonis bebas di kasus tersebut ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan ketiganya terbukti menerima gratifikasi alias suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat untuk memberikan vonis bebas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini jaksa interogator menetapkan tiga orang pengadil atas nama ED, HH dan M setta pengacara LR sebagai tersangka lantaran telah ditemukan bukti korupsi berupa suap alias gratifikasi," ujarnya dalam konvensi pers, Rabu (23/10).

Dalam kasus ini, Abdul mengatakan pihaknya juga turut menyita sejumlah peralatan bukti berupa duit tunai miliaran rupiah serta sejumlah mata duit asing dari keempat tersangka.

Atas perbuatannya, Abdul Qohar mengatakan pengacara Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk pengadil Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk mempermudah penyidikan, dia mengatakan ketiga pengadil selaku penerima suap langsung ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR selaku pemberi suap ditahan di Rutan Salemba bagian Kejagung.

MA batalkan vonis bebas PN Surabaya

Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) juga membatalkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur nan sebelumnya diberikan PN Surabaya. Lewat kasasi, MA menghukum anak dari mantan personil DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dengan pidana penjara selama lima tahun.

"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum- batal judex facti," demikian amar putusan dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10).

Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan pengadil personil Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

"Terbukti dakwaan pengganti kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun - Barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," demikian bunyi amar putusan kasasi dimaksud.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan nan menyebabkan kematian seseorang.

Menurut hakim, kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan lantaran luka dalam atas dugaan penganiayaan nan dilakukan oleh Ronald Tannur.

Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan hukuman berat berupa pemberhentian tetap dengan kewenangan pensiun terhadap Erintuah Damanik dkk. KY meminta MA segera menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menindaklanjuti rekomendasi dimaksud.

KY menyebut dalam temuan mereka ketiga pengadil PN Surabaya pada kasus tersebut juga membacakan kebenaran norma nan berbeda di persidangan dengan salinan putusan.

Atas dasar itu, KY menyatakan ketiga pengadil dalam kasus itu terbukti secara meyakinkan melanggar kode etik dan pedoman perilaku pengadil dengan pengelompokkan tingkat pelanggaran berat.

(tfq/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional