Jakarta, CNN Indonesia --
Kasus hubungan perselingkuhan antara menantu dan mertua di Kota Serang, Banten, nan diviralkan Norma Risma pada awal 2023 memasuki babak baru.
Terdakwa Rozi dan mertuanya, Rihanah, sekarang terbukti melakukan pidana perzinaan sebagaimana tuntutan tunggal penuntut umum.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG, Majelis Hakim menyatakan Rozi bersalah. Ia terbukti melakukan tindak pidana perzinaan secara berlanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rozi bin Sukari dengan pidana selama 9 bulan," dalam putusan nan dikutip, Kamis (23/5).
Majelis juga memerintahkan agar terdakwa ditahan. Tanggal putusan dibacakan di PN Serang pada Selasa (21/5) lalu.
Sementara terdakwa Rihanah dihukum penjara selama 8 bulan penjara. Putusan ini tertuang pada putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG dengan Majelis Hakim nan sama.
"Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Rihanah bin Solihin dengan pidana penjara selama 8 bulan," lanjutan dalam putusan itu.
Ada sejumlah peralatan bukti nan dihadirkan dalam persidangan. Di antaranya satu bundel bukti percakapan alias chat antara Norma dan Menah, antara Norma dan Rozi, serta antara Rozi dengan Rihanah.
Kemudian, ada pula bukti satu unit ponsel, satu buah guling motif gambar macan, satu buah selimut warna biru motif bunga, satu buah selimut motif garis-garis hitam putih, satu buah bantal motif gambar harimau, hingga satu balut kosong kondom merek Fiesta warna merah.
Menanggapi vonis tersebut, pihak Risma Norma mengaku lega atas putusan tersebut.
"Pada intinya, Norma Risma sangat lega dan puas dengan hasil putusan ini, ialah vonis dari pengadil Pengadilan Negeri Serang ialah memberikan kurungan penjara 9 bulan untuk Rozi dan 8 bulan untuk Rihanah," kata kuasa norma Norma Risma, Subadria Nuka, Kamis (23/5) dikutip dari Detik.
Kuasa norma dari Tim Hotman Paris 911 iu juga mengapresiasi JPU dan Majelis Hakim lantaran telah menuntut dan menghukum maksimal pada perkara ini. Karena, pasal 284 KUHP pidana perzinaan mempunyai ancaman 9 bulan penjara.
"Di tuntutannya Rozi 9 bulan, kami sangat apresiasi langkah tegas JPU, dan kami apresiasi sejak awal (perkara) nan ditangani oleh Polda Banten ialah unit PPA memang sudah dari awal menangani kasus ini dengan sangat profesional," ujarnya.
Ia mengatakan di persidangan Rozi sendiri terbukti mempunyai hubungan unik dengan mertuanya itu. Hubungan mereka dijalin atas suka sama suka dan kemauan sendiri. Bahkan, hubungan itu dilakukan sebelum Norma dan Rozi terikat pernikahan. Dan dengan terbuktinya perkara ini di pengadilan, Norma menurutnya mendapatkan keadilan.
Adapun kasus perzinahan antara menantu dan mertua ini sempat viral di media sosial. Hingga akhirnya Norma Risma melaporkan ibu kandungnya, Rihanah dengan mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki ke Polda Banten atas dugaan perzinahan.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto menerangkan dalam laporan itu disebutkan dugaan perzinahan antara mertua dengan menantunya itu terjadi pada 15 November 2022 di sebuah kontrakan di Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten.
(khr/wiw)
[Gambas:Video CNN]