Jejak Kasus Surya Darmadi dari DPO hingga Lepas Jerat Hukum

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi nan menjerat Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi. Alasannya, KPK tak menemukan cukup bukti.

"Kalau SP3-nya benar. Kalau surat di atas saya belum tahu," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (12/8).

Pada tahun 2019, KPK menetapkan Surya sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai pengajuan revisi alih kegunaan rimba di Riau tahun 2014.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses norma ini merupakan pengembangan dari perkara nan menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan. Surya diduga menyuap Annas Maamun dengan duit Rp3 miliar untuk mengubah letak perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan area hutan. Suap diberikan melalui Gulat Medali Emas Manurung.

Dalam kasus tersebut, anak upaya PT Duta Palma Group ialah PT Palma Satu dan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Di tahun 2019 pula KPK memasukkan Surya ke dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK kesulitan mencari keberadaan Surya.

Seiring waktu berjalan, justru Kejaksaan Agung nan lebih dulu memproses norma Surya atas kasus dugaan korupsi mengenai penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare (Ha) oleh PT Duta Palma Group di Riau.

Surya menyerahkan diri pada 15 Agustus 2022. Dari kasus itu, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp78 triliun.

Surya disebut melakukan kejahatan bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman, nan sekarang sedang menjalani pidana di Lapas Pekanbaru mengenai kasus korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp114 miliar lebih.

Dasar SP3

Maqdir Ismail selaku Kuasa Hukum Surya Darmadi mengatakan pihaknya telah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari KPK. Surat dimaksud bernomor: B/360/DIK.00/23/06/2024 perihal Pemberitahuan Penghentian Penyidikan. Surat ditandatangani Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

"Dengan ini diberitahukan pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024, telah dilakukan penghentian investigasi dengan argumen tidak cukup bukti," demikian bunyi poin nomor dua dalam surat nan dikirim oleh Maqdir.

Maqdir menjelaskan pada 17 Oktober 2022, tim kuasa norma menyurati ketua KPK nan ketika itu dinakhodai Firli Bahuri untuk meminta penghentian penanganan kasus Surya. Putusan pengadilan terhadap Suheri Terta menjadi alasannya.

Dalam pertimbangan putusan perkara nomor: 26/Pid.Sus.TPK/2020/PN Pbr, berasas fakta-fakta persidangan, Suheri Terta tidak ada menjanjikan kepada saksi Annas Maamun melalui saksi Gulat Medali Mas Manurung untuk memberikan duit sehubungan dengan pengurusan permohonan dari PT Duta Palma agar perkebunan mereka dikeluarkan dari area hutan.

Dalam pertimbangan selanjutnya, Suheri Terta dibebaskan dari segala dakwaan, maka kepada terdakwa kudu dipulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Terhadap putusan bebas tersebut, setelah dilakukan kasasi oleh KPK, Mahkamah Agung (MA) dalam dalam putusan nomor: 190 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Maret 2021 menyatakan Suheri Terta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "korupsi secara bersama-sama" dan dipidana dengan tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Suheri Terta pun mengusulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) nan telah diputus berasas putusan nomor: 345 PK/Pid.Sus/2022 tanggal 3 Agustus 2022.

Majelis pengadil PK menyatakan terpidana Suheri Terta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana nan didakwakan dalam dakwaan pengganti pertama alias pengganti kedua penuntut umum.

"Bahwa berasas Petikan Putusan Nomor: 345 PK/Pid.Sus/2022 tanggal 3 Agustus 2022 nan menyatakan terpidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana nan didakwakan dalam dakwaan pengganti pertama alias pengganti kedua. Artinya, terdakwa dianggap terbukti tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan, maka secara mutatis mutandis putusan tersebut juga menyatakan bahwa kawan peserta dari terdakwa Suheri Terta ialah Surya Darmadi tidak terbukti telah melakukan perbuatan pidana bersama-sama," ucap Maqdir mengutip isi surat.

Karena itu, kata Maqdir, dengan dinyatakannya terdakwa Suheri Terta sebagai kawan peserta Surya Darmadi tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, artinya secara berbarengan kedudukan sebagai kawan peserta ditetapkan sebagai tersangka berasas Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/28/DIK.00/01/03/2019 tanggal 29 Maret 2019 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/46A/DIK.00/01/05/2019 tanggal 2 Mei 2019 kudu dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan pidana.

Selain argumen tersebut, Maqdir meminta KPK mempertimbangkan usia kliennya nan sudah lanjut.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional