Jejak Kasus yang Ditangani AKBP Bintoro Berujung Diperiksa Propam

Sedang Trending 20 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan pemerasan nan diduga dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) namalain Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

"Menindaklanjuti info tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin (27/1) seperti dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Bintoro telah buka bunyi mengenai dugaan pemerasan tersebut. Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar terhadap tersangka kasus pembunuhan.

"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan buletin bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap nan bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah," kata Bintoro.

Ia menjelaskan peristiwa itu berasal dari dilaporkannya AN namalain Bastian nan telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak nan menyebabkan korban meninggal bumi di salah satu hotel Jaksel.

Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

"Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. Singkat cerita, kami dalam perihal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, nan saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan investigasi terhadap tindak pidana nan terjadi," ujarnya.

Bintoro menyampaikan perkara tersebut telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka ialah Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta peralatan buktinya untuk disidangkan.

Bintoro menegaskan pihaknya tidak menghentikan perkara nan dilaporkan. Ia mengatakan tuduhan dirinya menerima duit sebesar Rp20 miliar adalah perihal mustahil dan tidak benar.

Bintoro juga mengakui bahwa dirinya saat ini tengah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.

"Namun gugatannya berbeda. Di situ saya dituduh menerima Rp5 miliar tunai dan Rp1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali ke nomor rekening saya," katanya.

Jejak kasus

Kasus nan ditangani Bintoro itu terjadi pada April 2024. Saat itu dilaporkan adanya remaja wanita berinisial FA (16) nan tewas usai dicekoki narkoba dan dilecehkan sejumlah laki-laki di sebuah hotel di area Senopati, Jakarta Selatan.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan saat itu, Kompol Henrikus Yossi mengatakan polisi mendapatkan laporan ada remaja tanpa identitas nan meninggal bumi di RSUD Kebayoran Baru

Setelah diselidiki, korban sempat ke hotel berbareng kawan perempuannya berinisial APS (16).

"Ternyata korban berbareng rekannya nan juga wanita dan sama-sama berumur 16 tahun alias diketagorikan sebagai anak itu beraktivitas di salah satu hotel nan terletak di wilayah Senopati," kata Yossi saat itu.

Dari hasil pemeriksaan CCTV dan keterangan saksi, Yossi mengatakan di hotel itu korban diduga dicekoki obat-obatan dan mengalami pelecehan seksual oleh beberapa laki-laki berumur 40 tahun.

"Diduga penyalahgunaan narkotika di dalam hotel tersebut dan diduga juga terjadi dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dalam perihal ini persetubuhan alias pencabulan terhadap anak," ucapnya.

Penyidik pun mengembangkan kasus dan mencari keberadaan dari kedua laki-laki nan sempat terekam CCTV tersebut. Kedua laki-laki itu ditemukan di sebuah hotel di area Ampera, Jakarta Selatan.

Yossi mengatakan di letak nan sama, interogator juga menemukan kawan korban dalam kondisi tidak stabil.

"Kami temukan si korban anak ini (APS) dalam kondisi nan tidak stabil kesehatannya dan dia juga baru menyadari bahwa temannya nan berbareng dengan dia itu sudah dalam kondisi meninggal dunia," katanya.

Polisi kemudian menangkap dua tersangka dalam kasus itu, ialah laki-laki berinisial AN namalain BAS dan BH.

Bintoro saat itu menyatakan para tersangka dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Pembunuhan dan alias kesalahan nan menyebabkan kematian, pasal 338 alias pasal 359 KUHP.

Selain itu, keduanya diduga melakukan persetubuhan, pencabulan, alias pemanfaatan terhadap anak dan dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Bintoro.

(yoa/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional