Jejak Ketua KPU yang Dipecat DKPP: Arief Budiman dan Hasyim Asy'ari

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pernah menjatuhkan hukuman pemecatan terhadap dua ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sepanjang lembaga ini berdiri sejak 2012 lalu.

Pada masa kedudukan KPU periode 2017-2022, DKPP sempat mencopot Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua KPU pada Januari 2021.

Pencopotan Arief saat itu tercantum dalam keputusan sidang perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 nan dibacakan 13 Januari 2021. DKPP menyatakan Arief terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu saat mendampingi komisioner Evi Novida Ginting nan menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara pencopotan Arief ini bermulai ketika adanya kejuaraan dari seseorang berjulukan Jupri (wiraswasta) nan mempersoalkan tindakan Arief mendampingi/menemani personil KPU nonaktif, Evi Novida Ginting Manik, saat menggugat Surat Keputusan Presiden RI Joko Widodo. Jupri mengadukan Arief lantaran posisi Evi sudah diberhentikan DKPP atas kejuaraan calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Kalimantan Barat wilayah pemilihan (dapil) Kalbar 6, Hendri Makalausc.

Pemberhentian Evi terlebih dulu telah diputuskan DKPP lantaran terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu mengenai kasus perolehan bunyi calon legislatif (caleg) Pemilu 2019.

Jupri lantas mendalilkan Arief selaku Teradu telah membikin keputusan nan diduga melampaui kewenangannya dengan menerbitkan surat KPU RI nomor: 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tertanggal 18 Agustus 2020. Surat tersebut, menurut Jupri berangkaian dengan pengaktifan kembali Evi sebagai komisioner.

Usai putusan DKPP diketok, Arief sempat menegaskan tidak pernah melakukan pelanggaran nan mencederai integritas pemilu.

Posisi Arief sebagai Ketua KPU kemudian digantikan oleh Ilham Saputra per Rabu 14 April 2021. Meski dicopot dari Ketua KPU, Arief Budiman tetap menjabat sebagai Komisioner KPU hingga masa jabatannya selesai tahun 2022 lalu.

Terbaru, DKPP kembali menjatuhkan hukuman pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengenai tindak cabul terhadap wanita berinisial CAT. CAT merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7). Heddy mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam paparan DKPP terungkap bahwa CAT dihubungi Hasyim pada malam 3 Oktober 2023. Dia diminta mendatangi bilik Hasyim.

Kemudian keduanya berjumpa dan berbincang di ruang tamu bilik hotel Hasyim. Selanjutnya, Hasyim disebut merayu dan memaksa CAT berasosiasi badan. Awalnya, CAT menolak. Namun disebut bahwa Hasyim terus memaksa hingga terjadi hubungan badan.

Usai putusan, Hasyim mengaku berterima kasih dan berterima kasih kepada DKPP lantaran keputusannya telah membebaskan dia dari tugas-tugas berat penyelenggaraan pemilu.

Sementara CAT juga menyampaikan apresiasi nan setinggi-tingginya kepada DKPP nan telah berani mengambil keputusan nan seadil-adilnya untuk kasusnya.

Dalam Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) telah mengatur putusan DKPP berkarakter final dan mengikat.

(rzr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional