Jejak Kontroversi Penangkapan Pegi, Dituding Dalang Berujung Bebas

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri (PN) Bandung resmi mengabulkan permohonan praperadilan nan diajukan Pegi Setiawan di kasus pembunuhan pasangan kekasih Eki dan Vina Cirebon.

Melalui putusan tersebut, pengadil tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka nan dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan kudu batal demi hukum.

Hakim Eman juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan seluruh proses investigasi dan membebaskan nan dilakukan terhadap Pegi. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat juga diminta membebaskan Pegi dari tahanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujarnya dalam persidangan, Senin (8/7).

Kasus ini mencuat kembali usai movie Vina: Sebelum 7 Hari, nan diangkat dari kisah nyata kasus pembunuhan Vina, mendapat sorotan publik.

Awalnya, polisi mengumumkan ada tiga dari 11 pelaku pembunuhan Vina yang tetap buron. Mereka adalah Pegi alias Perong, Andi serta Dani. 

Keberadaan tiga orang itu kembali dipertanyakan lantaran tak kunjung tertangkap setelah 8 tahun lamanya.

Netizen apalagi mulai mengaitkan lambannya kasus ini dengan dugaan beking aparat.

Salah satu nan menyorot dugaan beking itu adalah pengacara kondang Hotman Paris.

Hotman menyebut dugaan tersebut menguat lantaran delapan terpidana mengubah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara berbarengan untuk membantah keterlibatan dari pelaku nan buron.

Namun, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham menyatakan kasus itu terus diproses dan membantah beking aparat kepada ketiga buron.

Tak lama setelah pernyataan Hotman tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menangkap salah satu pelaku ialah Pegi Setiawan namalain Pegi Perong pada Selasa malam, 21 Mei 2024.

Pegi bahkan disebut polisi sebagai otak dari pembunuhan Vina dan Eki.

Jules mengatakan dalam pelariannya selama delapan tahun, Pegi disebut menyamar sebagai pekerja bangunan. Selain itu, polisi juga menduga Pegi mengganti identitasnya pasca kejadian.

Setelah menangkap Pegi, interogator langsung menggeledah rumah tempat tinggalnya nan terletak di Kepompongan, Talun, Cirebon, Jawa Barat. Melalui penggeledahan itu, interogator juga menyatakan telah menyita sejumlah peralatan bukti mengenai kasus tersebut.

Penangkapan Pegi menuai kontroversi. Sebagian publik meyakini Pegi yang ditangkap polisi bukan pelaku sesungguhnya.

Kemudian, beredar foto-foto nan menampilkan sosok lain dengan nama serupa Pegi Setiawan. Publik menyebutnya sebagai Pegi Cianjur untuk membedakan dengan Pegi Setiawan asal Cirebon nan telah ditangkap polisi.

Pegi Cianjur nan beredar di media sosial ini diduga jadi pelaku sesungguhnya. Seiring ramai spekulasi netizen, Pegi Cianjur pun tampil ke publik, mengurai bantahannya terlibat kasus Vina Cirebon.

Sementara itu, pengacara Pegi Cirebon, Sugiyanti Iriani membantah penetapan tersangka nan dilakukan terhadap kliennya oleh Polda Jawa Barat. Ia menilai banyak kejanggalan dalam proses penetapan tersangka nan dilakukan interogator terhadap kliennya.

Sugiyanti mengatakan salah satu kejanggalan dalam kasus tersebut ialah kliennya tidak pernah berada di letak pembunuhan Vina. Ia menyatakan ketika peristiwa itu terjadi, Pegi sedang berada di Bandung dan bukan di Cirebon.

Selain itu, kata dia, penetapan DPO terhadap Pegi juga dirasa janggal lantaran dilakukan secara tiba-tiba. Sugiyanti menyebut kliennya juga tidak pernah dipanggil secara resmi oleh interogator sebelum ditetapkan sebagai DPO.

Pengakuan lain memperkuat alibi Pegi Cirebon. Suharsono nan merupakan kawan kerja Pegi mengaku pada saat kejadian rekannya tetap berada di Bandung hingga malam hari.

Ia menjelaskan pada saat kejadian, Sabtu 27 Agustus 2016 silam, ia menyampaikan kepada Pegi dkk kemauan untuk berakhir kerja dan pulang kembali ke Cirebon.

Suharsono lantas meminta tolong kepada Pegi agar perihal tersebut disampaikan ke bos di tempat mereka bekerja. Pegi, kata dia, menyanggupi permohonannya.

Setelahnya, Suharsono mengaku diantar oleh Pegi dkk ke jalan raya hingga dirinya mendapatkan kendaraan. Kendati demikian, dia menyatakan Pegi tidak ikut kembali ke Cirebon berbareng dirinya.

Kontroversi terus berlanjut. Setelah penangkapan Pegi, polisi juga menghapus dua DPO atas nama Dani dan Andi di kasus pembunuhan Vina dan Eksi.

Polisi berdasar tidak ditemukan perangkat bukti alias keterangan saksi mengenai nan mendukung soal keberadaan kedua DPO itu.

Kasus pembunuhan Vina dan Eki semakin menarik perhatian luas. Bahkan Presiden Jokowi ikut bersuara.

Jokowi mengaku telah meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara langsung untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Tanyakan ke Kapolri. Saya sudah menyampaikan agar kasus itu betul betul dikawal dan transparan, terbuka untuk semuanya," ujarnya kepada wartawan di Rupit, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.

Sementara itu, Listyo mengklaim telah menurunkan tim asistensi dari Propam, Itwasum hingga Bareskrim Polri untuk mengawasi investigasi kasus Pegi.

Listyo memerintahkan jajarannya agar mengusut tuntas kasus pembunuhan Vina Cirebon secara ahli dan transparan. Ia juga meminta jajarannya mengumpulkan bukti-bukti nan tak terbantahkan.

"Saya minta untuk itu juga andaikan memang betul diproses, maka perangkat buktinya kudu cukup dan tentunya bakal lebih baik andaikan semuanya dilengkapi dengan scientific crime investigation," ujarnya.

"Artinya itu adalah bukti nan tidak terbantahkan. Namun demikian tentunya ada alat-alat bukti, peralatan bukti lain nan juga tentunya diatur dalam KUHP nan kudu dilengkapi oleh rekan-rekan," imbuhnya.

Pengacara Pegi turut melaporkan sejumlah penyidik Polda Jawa Barat ke Propam Polri lantaran diduga menghapus sejumlah postingan di akun FB Pegi.

Kuasa norma Pegi mengatakan pelaporan itu dilakukan lantaran pihaknya merasa janggal dengan banyaknya postingan Pegi nan hilang. Apalagi, kata dia, perihal tersebut terjadi seusai Pegi ditahan oleh Polda Jawa Barat.

Selain melaporkan interogator ke Propam Polri, kuasa norma Pegi juga turut mengusulkan gugatan praperadilan mengenai penetapan tersangka nan dilakukan ke PN Bandung.

Pada saat nan sama, interogator Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat juga melimpahkan berkas perkara Pegi di kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung akhirnya menyidangkan kasus ini dengan keputusan mengabulkan gugatan Pegi.

Kini, polisi kudu mencabut status tersangka Pegi di kasus pembunuhan Vina. Polda Jabar juga berjanji bakal segera membebaskan Pegi untuk mematuhi putusan hakim.

(tfq/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional