Jejak Revisi UU MK dari Era SBY hingga Jokowi

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) kembali diutak-atik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Komisi III DPR diam-diam menghelat rapat pengambilan keputusan tingkat satu Revisi UU MK untuk segera dibawa ke Paripurna dan disahkan menjadi UU pada Senin (13/5) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika sukses diubah, ini bakal menjadi kali keempat UU tersebut direvisi. Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, Kamis (16/5), UU MK setidaknya tekah diubah sebanyak tiga kali.

UU MK pertama kali dibuat pada era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri. Payung norma dengan Nomor 24/2003 ini disahkan pada 13 Agustus 2003.

Setelah delapan tahun berlalu, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berbareng DPR merevisi UU MK untuk pertama kalinya. UU tersebut diberi nama UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Dua tahun berselang, SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang MK. Perppu tersebut disetujui oleh DPR.

Pada awal 2014 terbit UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK menjadi Undang-Undang.

UU MK lagi-lagi diubah pada 2020 lalu. Terbitlah UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

UU 7/2020 ini disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 September 2020. Proses revisi UU MK saat itu menuai kritik dari masyarakat sipil.

Perubahan UU MK juga tidak masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020. Masyarakat sipil menyoroti sejumlah perubahan, pertama kenaikan masa kedudukan ketua dan wakil ketua MK menjadi 5 tahun.

Kedua, meningkatkan syarat usia minimal Hakim Konstitusi dari 47 tahun menjadi 60 tahun. Ketiga, masa kedudukan pengadil konstitusi diperpanjang menjadi hingga usia pensiun, ialah hingga usia 70 (tujuh puluh) tahun. 

Revisi UU MK inisiatif DPR

Gelagat DPR mendorong revisi UU MK sudah berjalan sejak awal 2023 lalu. Usulan revisi itu disampaikan Komisi III dalam rapat kerja dengan pemerintah nan diwakili Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)-yang kala itu dijabat oleh-Mahfud MD pada Rabu 15 Februari 2023.

"RUU ini merupakan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK," kata Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman dalam rapat saat itu.

Namun hingga Desember 2023, RUU tersebut tak kunjung disahkan. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan seluruh fraksi di DPR meminta penundaan untuk menghindari pemberitaan nan kurang baik mengenai rumor ini.

Sementara itu, Menko Polhukam saat itu Mahfud MD menyebut pemerintah belum menyetujui dan menandatangani draf revisi UU MK. Mahfud mengatakan secara teknis prosedural, belum ada keputusan di rapat tingkat satu alias Komisi III DPR berbareng pemerintah.

Mahfud menjelaskan pemerintah tetap keberatan atas patokan peralihan lantaran menilai usulan DPR itu dapat merugikan pengadil konstitusi nan tengah menjabat.

"Sampai sekarang ya saya sampaikan bahwa belum ada keputusan kemusyawaratan di tingkat satu, sehingga belum bisa, kan kita belum tanda tangan. Saya merasa belum tanda tangan, Pak Yasonna (Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly) merasa belum tanda tangan. Jadi ya saya sampaikan ke DPR," ujar Mahfud dalam konvensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 4 Desember 2023.

Terbaru, Komisi III DPR diam-diam menghelat rapat pengambilan keputusan tingkat satu revisi UU MK untuk segera dibawa ke Paripurna dan disahkan menjadi UU pada Senin (13/5) lalu.

Diketahui, hari itu tetap masuk masa reses alias sehari sebelum pembukaan masa persidangan V 2023-2024.

"Pembahasan sudah lama, tadi (Senin) hanya pengesahan tingkat satu," kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso kepada CNNIndonesia.com, Senin (13/5).

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Bivitri Susanti berpandangan bahwa momentum pengesahan RUU MK perubahan keempat ini tidak tepat. Pasalnya, saat ini Indonesia dalam posisi transisi menuju pemerintahan baru dari Presiden Jokowi ke Prabowo Subianto.

Bivitri menilai pemerintahan dan DPR saat ini dalam kondisi bebek lumpuh alias lame duck. Sebab, legitimasinya tidak lagi utuh lantaran sedang masa transisi pemerintahan. Karenanya, Bivitri beranggapan tidak semestinya ada peraturan baru nan disahkan selama masa transisi ini.

"Harusnya dalam situasi seperti ini enggak boleh ada perubahan undang-undang nan bakal berpengaruh secara signifikan terhadap sistem ketatanegaraan," kata Bivitri.

(pop/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional