Jejak Taruna Ikrar, Gelar Profesor Dicabut hingga Jadi Kepala BPOM

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Taruna Ikrar sebagai Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pada Senin (18/8) pagi ini di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Taruna Ikrar dilantik menggantikan posisi Kepala BPOM nan semula dijabat Rizka Andalusia. Pria kelahiran Makassar ini adalah master dan intelektual di bagian farmasi, jantung, dan syaraf.

Ikrar menempuh pendidikan sarjananya di Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin. Dia kemudian melanjutkan pendidikan master Farmakologi di Universitas Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ikrar pernah mendapat danasiwa dari pemerintahan Jepang (Mombukagakusho) di Universitas Niigata, Jepang untuk meneruskan pendidikan Ph.D. dengan spesialisasi penyakit jantung.

Pada 2008, Ikrar kembali mengambil program post-doctoralnya di bagian neurosains di School of Medicine, University of California, Amerika Serikat.

Taruna Ikrar pernah menjabat sebagai ahli laboratorium (specialist) di departemen anatomi dan neurobiologi di Universitas California di Irvine.

Dia juga adalah salah satu pemegang paten metode pemetaan otak manusia sejak tahun 2009.

Dia mulai mengajar di Departemen Biotechnology dan Neuroscience, Surya University tahun 2014. Selain itu, di Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, dia juga adalah adjunct professor di Department Neurology.

Taruna Ikrar juga aktif dalam keorganisasian profesi. Dia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PB Ikatan Dokter Indonesia periode 2000-2003.

Kemudian, Taruna Ikrar juga menjadi personil American Cardiology Collage, and Society for Neurosciences, International Heart Research Association, Asia Pacific Hearth Rhythm Association, dan Japanese Cardiologist Association.

Namun, akhir tahun lalu, Taruna Ikrar sempat menjadi sorotan lantaran gelar doktornya dicopot oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek RI Nomor 0728/E.E4/RHS/DT.04.01/2023 tentang Penyetaraan Jabatan Akademik Dosen. Pencabutan gelar guru besar Taruna Ikrar ditetapkan pada 30 Agustus 2023.

Nizam, nan saat itu tetap menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Diktiristek Kemendikbudristek mengungkapkan argumen pencabutan gelar guru besar Taruna Ikrar lantaran terdapat kecurangan.

"Ada fraud di dalam usulan penyetaraan Guru Besarnya," kata Nizam kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/11).

(yla/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional