Jemy Sutjiawan Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 30 Jul 2024 20:59 WIB

Dirut Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan divonis 3 tahun bui dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo. Ilustrasi. Dirut Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan divonis 3 tahun bui dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo. (iStock/Pattanaphong Khuankaew

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan divonis dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan prasarana pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jemy Sutjiawan oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan andaikan denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar ketua majelis pengadil Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menilai Jemy telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut norma bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim turut mempertimbangkan keadaan nan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan ialah Jemy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara perihal meringankan ialah Jemy kooperatif dan sopan selama persidangan berlangsung, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta merasa bersalah dan mengakui perbuatan.

Kemudian seluruh pekerjaan pengadaan power sistem dalam proyek BTS 4G paket 1 dan 2 telah selesai dilaksanakan oleh para subkontraktor.

"Proyek BTS 4G sebagian besar telah selesai dilaksanakan dan diresmikan oleh Presiden RI pada 28 Desember 2023, serta telah memberi faedah kepada masyarakat Indonesia," ucap hakim.

Baik Jemy maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa nan mau Jemy dihukum dengan empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional