Jerat Hukum Judi Online: Penjara 10 Tahun, Denda Rp10 Miliar

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Praktik gambling online di Indonesia semakin marak dengan melibatkan semua kalangan mulai dari anak-anak hingga orang dewasa.

Kemudahan akses internet serta ketidakseriusan pemerintah dalam mencegah dan memberantas gambling online disinyalir menjadi penyebab praktik tersebut subur.

Dalam norma positif di Indonesia, gambling online dapat dikenakan hukuman pidana penjara dan denda. Perjudian nan dilakukan secara online diatur dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) nan menerangkan:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa kewenangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membikin dapat diaksesnya info elektronik dan/atau arsip elektronik nan mempunyai muatan perjudian.

Sementara hukuman terhadap mereka nan melanggar Pasal 27 ayat 2 UU ITE adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. Hal itu diatur dalam Pasal 45 ayat 3 UU ITE.

Sanksi tersebut lebih berat dibandingkan peraturan sebelumnya nan hanya mengatur ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Perjudian dalam KUHP

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juga memuat mengenai perjudian, tepatnya pada bagian kedelapan.

Pasal 426 ayat 1 KUHP mengatur hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun alias pidana paling banyak kategori VI (Rp2 miliar) bagi setiap orang nan tanpa izin:

a. menawarkan alias memberi kesempatan untuk main gambling dan menjadikan sebagai mata pencaharian alias turut serta dalam perusahaan perjudian;
b. menawarkan alias memberi kesempatan kepada umum untuk main gambling alias turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat alias tata langkah nan kudu dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
c. menjadikan turut serta pada permainan gambling sebagai mata pencaharian.

Pasal 426 ayat 2: Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f (hak menjalankan pekerjaan tertentu).

Sementara itu, Pasal 427 UU KUHP mengatur:

Setiap orang nan menggunakan kesempatan main gambling nan diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun alias pidana denda paling banyak kategori III (Rp50 juta).

Sanksi pidana pertaruhan di KUHP baru tersebut lebih ringan daripada KUHP sebelumnya nan mengatur ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp25 juta.

Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan pemerintah menganggap para pemain gambling online sebagai korban sehingga langkah nan dilakukan bukan penangkapan, tetapi pemulihan.

"Mereka korban juga. Ya enggak ditangkap, kan korban," ujar Budi dalam bertemu pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6).

Presiden Joko Widodo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) gambling online. Jokowi menunjuk Menko Polhukam Hadi Tjahjanto untuk memimpin satgas tersebut.

Keputusan itu diambil setelah gambling online menyantap korban. Judi online pun sudah merembet ke para abdi negara, personil dewan, hingga penegak hukum.

"Ya ini secara unik saya mau sampaikan jangan judi, jangan judi, jangan berjudi, baik secara offline maupun online," ucap Jokowi melalui siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (12/6).

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional