Jessica Wongso Ajukan PK, Bawa Bukti Baru yang Sempat Disembunyikan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

yla | CNN Indonesia

Minggu, 18 Agu 2024 20:20 WIB

Kuasa Hukum eks terpidana Jessica Kumala Wongso bakal membawa bukti baru (novum) nan selama ini disembunyikan oleh seseorang. Jessica Wongso ajukan PK di kasus kopi sianida. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa Hukum eks terpidana Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengaku bakal membawa bukti baru (novum) nan selama ini disembunyikan oleh seseorang.

Otto menyebut novum itu tidak bisa dihadirkan oleh pihaknya pada persidangan 8 tahun lalu. Sebab, bukti itu lenyap dan tak kunjung didapatkannya.

"Suddenly kami menemukan bukti baru nan mana bukti itu ada pada waktu itu tapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang sehingga terhilang bukti itu, sehingga putusan itu memberatkan dia," kata Otto dalam konvensi pers di Jakarta, Minggu (18/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Otto meyakini jika bukti itu dihadirkan, maka putusan pengadil bisa saja berbeda. Saat ini, pihaknya bakal menyertakan novum itu di sidang peninjauan kembali (PK). Adapun PK tersebut rencananya bakal dia ajukan dalam waktu dekat.

Meski Jessica sudah dinyatakan bebas besyarat, kata Otto, kebenaran kudu tetap disampaikan.

"Kalau ada bukti itu tadinya maka dengan bukti itu kita bisa buktikan sebenarnya perkara itu kudu berbicara lain," ujar dia.

Sebelumnya, Jessica ditahan sejak 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan berencana. Kemudian pada Juni 2017, Mahkamah Agung menjatuhkan balasan 20 tahun penjara berasas putusan kasasi.

Setelah itu, Jessica menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jakarta. Hingga kini, dia tercatat melakoni balasan selama sekitar 8,1 tahun.

Pada hari ini, Jessica dinyatakan bebas bersyarat berasas Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09. dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga. Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Namun, Jessica Wongso tetap kudu menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.

(DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional