Jessica Wongso Masih Jadi Binaan Bapas Jakarta Timur-Utara hingga 2032

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Minggu, 18 Agu 2024 13:50 WIB

Eks terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso tetap kudu menjalani pembinaan di bawah Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara. Jessica Wongso bebas bersyarat di kasus kopi sianida. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya mengungkapkan eks terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso masih kudu menjalani pembinaan di bawah Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga 2032.

"Hari ini Jessica terdaftar sebagai pengguna Bapas Jakarta Timur-Utara. Artinya bakal melaksanakan proses pembinaan integrasi ialah pembimbingan oleh Bapas sampai pemisah waktu ditetapkan ialah tahun 2032," kata Andika di Jakarta, Minggu (18/8).

Hal itu disampaikan Andika usai Jessica melengkapi manajemen pembebasan bersyarat di Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara. Andika menjelaskan Jessica kudu mematuhi prosedur dan ketentuan nan telah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan Jessica juga kudu menjalankan program Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga 2032.

"Saya hanya memastikan, bahwa penyelenggaraan pengadministrasian pembebasan bersyarat bagi Jessica itu berjalan. Sesuai dengan prosedur," ujarnya.

Sebelumnya, Jessica ditahan sejak 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan berencana. Kemudian pada Juni 2017, Mahkamah Agung menjatuhkan balasan 20 tahun penjara berasas putusan kasasi.

Setelah itu, Jessica menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jakarta. Hingga kini, dia tercatat melakoni balasan selama sekitar 8,1 tahun.

Pada hari ini, Jessica dinyatakan bebas bersyarat berasas Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09. dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga. Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Namun, Jessica Wongso tetap kudu menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.

(yla/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional