Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat: Sudah Plong, Tidak Ada Dendam

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Minggu, 18 Agu 2024 17:10 WIB

Eks terpidana kasus kopi sianida Jessica Wongso mengaku sempat sedih lantaran dianggap melakukan pembunuhan, namun dia sudah memaafkan. Jessica Wongso bebas bersyarat di kasus kopi sianida. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Medan, CNN Indonesia --

Eks terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso mengaku sempat merasa sedih lantaran dianggap melakukan pembunuhan. Namun, dia mengatakan sudah mengampuni semua pihak nan melakukan perihal jelek kepadanya.

Hal itu disampaikan Jessica dalam konvensi persnya usai resmi bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta pada hari ini, Minggu (18/8).

"Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya, jadi sekarang saya sudah plong aja untuk menjalani, saya kudu menjalani apa nan saya kudu jalani," kata Jessica.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada awal terjadi saya merasakan sedih sekali, tapi sejalannya waktu dan sekarang ini saya sudah mengampuni semua nan telah melakukan hal-hal nan jelek kepada saya," imbuhnya.

Jessica juga mengaku sudah tidak ada kebencian terhadap siapa pun. Apalagi, emosi dendam.

"Jadi saya sudah maafkan semuanya dan tidak ada dendam sama sekali, tidak ada kebencian sama sekali," imbuhnya.

Sebelumnya, Jessica ditahan sejak 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan berencana. Kemudian pada Juni 2017, Mahkamah Agung menjatuhkan balasan 20 tahun penjara berasas putusan kasasi.

Setelah itu, Jessica menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jakarta. Hingga kini, dia tercatat melakoni balasan selama sekitar 8,1 tahun.

Pada hari ini, Jessica dinyatakan bebas bersyarat berasas Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09. dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga. Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Namun, Jessica Wongso tetap kudu menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.

(yla/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional