TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Kesehatan menjadi salah satu opsi agunan kesehatan nan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menanggung biaya pengobatan. Namun, ada kalanya BPJS Kesehatan menjadi nonaktif sehingga tidak dapat digunakan. Agar dapat menggunakan faedah BPJS Kesehatan, tentunya perlu dilakukan reaktivasi namalain pengaktifan ulang.
Lantas gimana langkah mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan nan dinyatakan sudah tidak aktif?
Untuk diketahui, BPJS Kesehatan dapat menjadi nonaktif andaikan terjadi beragam kemungkinan. Dinukil dari umsu.ac.id, kemungkinan tersebut seperti terlambat bayar iuran namalain menunggak, keluar dari perusahaan penanggung iuran BPJS Kesehatan, alias lantaran peserta sudah berumur 21 tahun namun tetap ikut iuran BPJS Kesehatan keluarga.
Dilansir dari bnp.jambiprov.go.id, ada tiga metode nan bisa digunakan untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan nan sudah tidak aktif. Adapun ketiga metode tersebut ialah melalui aplikasi mobile JKN, via WA alias WA nan disebut juga jasa Pandawa, dan lewat instansi cabang. Berikut langkah-langkah mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan nan telah nonaktif:
Langkah aktivasi ulang BPJS Kesehatan lewat aplikasi JKN:
1. Unduh aplikasi JKN nan tersedia di App Store maupun Play Store.
2. Registrasi dengan mengisi info diri seperti nomor kartu BPJS Kesehatan, password, dan kode captcha.
3. Masuk ke aplikasi menggunakan info nan telah teregister.
4. Ketuk menu “Peserta” dan klik “Cek Kepesertaan.”
5. Ketuk “Segmen Peserta” lampau lanjutkan.
6. Pilih opsi pembayaran autodebet sesuai dengan bank nan digunakan.
7. Setujui info pendaftaran rekening autodebet tersebut.
8. Isi info nan diminta seperti nomor kartu BPJS Kesehatan, nomor rekening, dan nomor telepon seluler.
9. Lakukan pembayaran iuran bulanan alias tunggakan.
10. Terima kode verifikasi melalui SMS dan lakukan verifikasi. Setelah itu status kepesertaan BPJS Kesehatan sudah aktif kembali.
Iklan
Langkah aktivasi ulang BPJS Kesehatan lewat WA alias Pandawa:
1. Simpan nomor resmi WhatsApp BPJS Kesehatan: 0811 8750 400, lampau kirim pesan “Hi Chika” ke nomor tersebut.
2. Anda bakal menerima pesan dari BPJS Kesehatan. Balas pesan dengan mengetik “6” untuk Layanan Pandawa.
3. Selanjutnya pilih nomor nan sesuai dengan provinsi dan kabupaten/kota domisili.
4. Layanan Pandawa bakal mengirimkan link blangko online, buka tautan tersebut.
5. Lengkapi blangko sesuai instruksi, kemudian pilih “Pengaktifan Kembali Kartu,” dan kirim.
6. Selanjutnya pilih kelas kepesertaan nan diinginkan.
7. Lakukan pembayaran nan diperintahkan dan ikuti petunjuk verifikasi.
8. Jika sudah, status BPJS Kesehatan telah aktif.
Cara aktivasi ulang BPJS Kesehatan melalui Kantor Cabang
Mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan nan telah nonaktif juga bisa dilakukan dengan mendatangi langsung instansi bagian BPJS Kesehatan terdekat. Sebelum mendatangi kantor, hubungi BPJS Care Center di 165 alias Chat Assistant JKN (Chika) untuk mengetahui status kepesertaan.
Lalu dapatkan surat keterangan dari Dinas Sosial jika Anda adalah peserta BPJS Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI). Selanjutnya bawa surat keterangan ke instansi bagian BPJS Kesehatan setempat. Laporkan bahwa kartu BPJS Kesehatan sudah aktif kembali setelah reaktivasi.
Pilihan Editor: BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap