Jika Kotak Kosong Menang, Pilkada Ulang Digelar September 2025

Sedang Trending 3 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Penyelenggaraan Pilkada ulang jika kotak kosong menang di Pilkada 2024 dilaksanakan pada September 2025.

Demikian kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara berbareng menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota nan diulang kembali, bakal diselenggarakan pada September 2025," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam RDP.

Doli menjelaskan bahwa syarat pilkada ulang adalah wilayah dengan satu pasangan calon kepala wilayah tidak mendapatkan bunyi lebih dari 50 persen.

Sebelum disepakati, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengusulkan penyelenggaraan pilkada ulang jika kotak kosong menang dilaksanakan pada September 2025. Dia meminta untuk dapat diputuskan dalam RDP tersebut.

"Dengan simulasi pengurangan masa kampanye dan tahapan-tahapan tertentu nan kami coba simulasikan kemarin secara singkat, dan kami diskusikan gimana seandainya alias pilihan kami, jika ada kotak kosong nan menang, maka pilkada selanjutnya diselenggarakan di September 2025," kata Afif.

Jika usulan tersebut disepakati, Afif mengatakan bahwa KPU RI bakal memedomani dan mendetailkan tahapan pilkada ulang tanpa memerlukan konsultasi lanjutkan. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya bakal membikin patokan teknisnya.

Afif menyampaikan bahwa kemungkinan tahapan awal penyelenggaraan pilkada ulang bakal dilaksanakan pada pekan kedua Mei 2025 dan secara keseluruhan berjalan selama enam bulan.

Ia menyampaikan prakiraan tersebut memperhitungkan tanggal pelantikan kepala dan wakil kepala wilayah terpilih berasas Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Itu di awal Februari, 7 Februari untuk gubernur, 10 Februari untuk bupati/wali kota. Dari situ kami mulai berhitung, jika kemudian ada sengketa, maka mulai Maret awal," katanya.

"Dari Maret kami hitung, maka Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September alias Maretnya dari minggu kedua," ujarnya.

Menurut dia, normalnya tahapan pilkada berjalan selama sembilan bulan, maka penyelenggaraan selama enam bulan untuk pilkada ulang berkapak kepada tahapan lainnya.

"Kami berhitung, enam bulan itu tahap kampanye jadi satu bulan, beberapa tahapan pengadaan logistik juga mungkin bakal sangat mepet. Kalau sekarang tahapan konvensionalnya kan 60 hari kampanye. Nah, ini nan kami simulasikan, tentu dengan nge-press (memangkas) beberapa tahapan," katanya.

Selain itu, dia mengatakan bahwa percepatan anggaran untuk pilkada ulang selama enam bulan butuh support semua pihak, termasuk pemerintah.

"Sebagaimana konklusi RDP terakhir kita (Selasa, 10/9), bahwa pemerintah juga kudu men-support (mendukung) untuk penyiapan jika ada kotak kosong nan menang, alias pemilu dilaksanakan setelah calon tunggalnya kalah," katanya.

(Antara/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional