JK Respons Wantimpres Berubah Jadi DPA: Harus Ubah Konstitusi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 18 Jul 2024 08:36 WIB

JK menilai rencana DPR nan mau mengubah Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) kudu dengan langkah mengubah konstitusi. Jusuf Kalla respons rencana DPR ubah Wantimpres jadi DPA. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan wakil presiden Jusuf Kalla (JK) menilai rencana DPR nan mau mengubah Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) kudu dengan langkah mengubah konstitusi.

"Kita kudu ikut konstitusi. Konstitusi ya kudu diubah dulu, lantaran di Undang-undang itu diaturnya Wantimpres," kata JK di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (17/7).

JK mengatakan lembaga Wantimpres sebetulnya dulu datang lantaran menggantikan kegunaan DPA nan sudah dihapuskan. Ia pun membantah jika perubahan Wantimpres menjadi DPA bakal menghidupkan kembali Indonesia seperti ke era Orde Baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira tidak ada urusan dengan Orde Lama alias Orde Baru. Itu tergantung konstitusi," kata dia.

Sebelumnya DPR sepakat untuk merevisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. Salah satu poin krusial dalam RUU itu bakal mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden menjadi DPA.

Jika revisi UU ini mulus, maka DPA kemungkinan bakal mulai bekerja di era pemerintahan baru Prabowo Subianto. Ketua Baleg DPR Supratman Andi menerangkan DPA mempunyai kegunaan nan sama dengan Wantimpres.

Saat ini, Wantimpres diisi satu orang ketua merangkap personil dan delapan anggota, sedangkan di draf RUU kelak jumlah keanggotaan Dewan Pertimbangan Agung bakal menyesuaikan dengan kebutuhan presiden.

(rzr/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional