JK Tiba di PN Jakpus Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Kamis, 16 Mei 2024 10:30 WIB

Mantan Wapres Jusuf Kalla bakal menjadi saksi meringankan untuk terdakwa korupsi pengadaan LNG tahun 2011-2021, Karen Agustiawan di PN Jakpus. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/5). (CNN Indonesia/Arief Bimaputra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

JK bakal menjadi saksi meringankan alias a de charge dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021 dengan terdakwa Galaila Karen Kardinah namalain Karen Agustiawan Kamis (16/5) hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, JK tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Ia mengenakan kemeja putih bermotif biru dengan terusan celana panjang hitam.

JK tak berbincang banyak ketika ditanya awak media soal agenda kehadirannya hari ini. Ia hanya membenarkan bahwa dirinya datang untuk menjadi saksi bagi Karen.

"Iya, iya," kata JK.

Sebelumnya, KPK mengungkap JK bakal menjadi saksi a de charge bagi Karen. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

"Ya, inilah dalam proses bekerjanya norma kan demikian kita kudu seimbang, jaksa membuktikan dari hasil proses penyidikannya," kata Ali.

"Kami silakan juga terdakwa dan kuasa norma untuk membuktikan sebaliknya dengan beragam cara, sistem dan ketentuan hukum. Satu di antaranya menghadirkan saksi nan meringankan," sambungnya.

Karen Agustiawan selaku Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 didakwa merugikan finansial negara sejumlah US$113 juta atas kasus dugaan korupsi mengenai pengadaan LNG tahun 2011-2021.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Karen disebut memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016. Karen disebut juga memperkaya korporasi ialah Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186.

Mengacu pada hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanggal 29 Desember 2023, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman nan jelas.

Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi kajian secara ekonomis dan kajian risiko.

Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mab/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional