Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut setelah 20 Tahun Dilarang, Walhi: Kedaulatan Indonesia Sedang Dijual

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Manajer Kampanye Pesisir Laut dan Pulau Kecil Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Parid Ridwanuddin, mengkritik keras kebijakan pemerintah Jokowi nan membuka kembali keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang. Menurut dia, ekspor pasir laut sama dengan menjual kedaulatan Indonesia ke negara lain.

Parid menilai penambangan pasir laut menyebabkan daratan Indonesia semakin mengecil, sementara negara lain nan mendapatkan pasir laut itu bakal makin luas daratannya. "Kalau kita lihat, kerugiannya adalah selain pulau-pulau hilang, daratan Indonesia semakin mengecil, tapi daratan tetangga sebelah tuh, Singapura semakin meluas," katanya saat dihubungi Tempo pada, Ahad, 15 September 2024.

Hal tersebut, menurut dia, jelas berkapak ke kedaulatan Indonesia. "Artinya jika pemerintah mengekspor pasir laut itu, artinya dia menjual kedaulatan Indonesia kepada negara lain dan ini berbahaya," tutur Parid.

Selain itu, Parid juga mengkritisi izin norma tambang pasir laut nan tetap kurang jelas. Menurut dia, pemerintah hanya pilih-pilih izin norma nan dipakai untuk mengizinkan ekspor pasir laut dengan menggunakan peraturan Undang-undang Nomor 32 tahun 2014 tentang kelautan.

Selain akibat ke luasan darat mengecil hingga kedaulatan Indonesia, menurut Parid, ada akibat lain berupa kerusakan lingkungan nan bakal sangat besar. Ia menghitung kerugian berupa kerusakan lingkungan itu lima kali lebih besarnya daripada pendapatan nan didapatkan dari hasil ekspor pasir laut.

"Nah nan lain, jika kita lihat soal tambang pasir laut ini ya, kita lihat kajiannya kami di Walhi itu udah menyebut kerugian nan dialami negara itu 5 kali lipat lebih besar dibanding pendapatan yg didapatkan," kata Parid.

Dari sekian banyak kerugian itu, Parid menilai pemerintah hanya berpikir untuk jangka pendek. "Memberikan karpet merah kepada koorporasi tetapi tidak memandang akibat nan cukup luas," tuturnya.

Sementara itu, ahli bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono, Wahyu Muryadi, membantah eskpor pasir laut kembali dibuka lantaran ada dorongan dari para pengusaha. Ia menegaskan kebijakan tersebut semata-mata untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada siapa pun nan memenuhi syarat dalam berupaya pemanfaatan sedimentasi di laut.

Iklan

Pemanfaatan sedimentasi itu diklaim sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023. "Urusan kami semata-mata, ya gimana memenuhi kebutuhan dari reklamasi alias pembangunan di sekitar pantai segala, membangun infrastruktur," katanya pada Tempo.

Secara prinsip, menurut dia, reklamasi nan dilakukan itu untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Reklmasi juga dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari mahir oseanografi maupun mahir lingkungan lintas-kementerian dan lembaga. "Itu diperbolehkan dengan syarat ketat, ialah melalui uji tuntas, dan ada tim kajian."

Dia mengatakan, sebelum diterbitkan PP 26/2024 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, tahapan pengkajiannya dilakukan selama dua tahun. Peraturan ini menjadi rujukan publikasi izin ekspor pasir laut oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas. Pembukaan keran ekspor pasir laut diatur dalam dua revisi Peraturan Menteri Perdagangan di bagian ekspor.

Dua kebijakan nan direvisi untuk menjadi pintu dibukanya ekspor pasir laut itu adalah Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang nan Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Ihsan Reliubun berkontribusi dalam penulisan tulisan ini. 

Pilihan Editor: Menteri Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut di Sisa Sebulan Masa Pemerintahan, Ekonom: Mencurigakan

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis