ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Rabu, 21 Agu 2024 18:54 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai periode pemisah pencalonan pilkada dari jalur partai dan syarat usia kandidat di UU Pilkada.
Dalam video nan diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8), Jokowi tampak tersenyum tipis kala mendengar pertanyaan soal DPR nan tengah membahas revisi UU Pilkada buntut putusan MK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi menegaskan pentingnya menghormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara mengenai perubahan patokan pilkada.
"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi.
Selain menghormati putusan itu, Jokowi juga menyebut proses dan dinamika nan sedang berjalan merupakan perihal nan biasa terjadi dalam sistem kerakyatan di Indonesia.
"Itu proses konstitusional nan biasa terjadi di lembaga-lembaga negara nan kita miliki," ujarnya.
Pada Selasa (20/8), MK mengetok palu untuk dua gugatan mengenai Pilkada 2024, ialah gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.
Melalui putusan 60, MK menyatakan partai alias campuran partai politik peserta pemilu bisa mengusulkan calon kepala wilayah meski tidak punya bangku DPRD.
Partai nan tidak memperoleh bangku DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat presentase nan dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Syarat parpol dan campuran parpol bisa mengusung paslon ialah memperoleh bunyi sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.
Kemudian, lewat putusan 70, MK menegaskan penghitungan syarat usia minimal calon kepala wilayah dilakukan sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak calpn terpilih dilantik.
Namun, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat periode pemisah pencalonan pilkada dari jalur partai hanya bertindak untuk partai nan tidak punya bangku di DPRD. Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada.
Syarat usia minimal calon kepala wilayah juga dihitung saat pelantikan paslon mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).
(khr/tsa)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.