TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi akhirnya cawe-cawe masalah UKT namalain uang kuliah tunggal di sejumlah perguruan tinggi negeri nan dikeluhkan mahasiswa dan orang tua telah melambung tinggi. Pemerintah memutuskan membatalkan kebijakan kenaikan besaran duit kuliah tersebut.
“Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami bakal merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN (perguruan tinggi negeri),” kata Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, Senin 27 Mei 2024.
Kenaikan UKT semula diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024.
Menurut Nadiem Anwar Makarim, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah berbincang dengan para rektor universitas dan mendengar aspirasi dari beragam pemangku kepentingan mengenai rumor nan belakangan menjadi sorotan publik ini.
Beberapa waktu terakhir, ramai diberitakan sejumlah kampus memberikan lompatan biaya UKT besar, seperti kenaikan dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya dengan besaran rata-rata lima sampai 10 persen.
Hal tersebut menjadi polemik hingga terjadi gelombang demonstrasi mahasiswa perguruan tinggi negeri di sejumlah daerah.
Komisi X DPR RI menindaklanjuti persoalan itu dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan untuk mengetahui penyebab kenaikan duit kuliah tunggal pada beberapa waktu belakangan ini.
Sebenarnya Menteri Nadiem sudah dipanggil Komisi X DPR RI pekan lalu. Namun rapat kerja itu tak membuahkan hasil lantaran Nadiem hanya menjawab normatif dengan mengatakan kenaikan UKT sebagai imbas dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 hanya bertindak bagi mahasiswa baru dan bukan untuk mahasiswa nan sudah berkuliah di perguruan tinggi.
Menurut dia, banyak kesalahan persepsi pada masyarakat mengenai patokan ini ialah kenaikan UKT juga bertindak bagi mahasiswa nan sedang belajar di perguruan tinggi, padahal hanya untuk mahasiswa baru pada tahun aliran baru mendatang.
Bahkan Nadiem menuturkan kenaikan UKT tersebut tidak bakal diberlakukan bagi mahasiswa baru dengan keahlian ekonomi nan kurang memadai.
Nantinya, kata dia, mahasiswa dengan keahlian ekonomi rendah bakal masuk dalam UKT golongan pertama dan kedua nan besarannya telah ditetapkan pemerintah ialah golongan satu sebesar Rp500 ribu dan golongan dua Rp1 juta.
Pemerintah juga mewajibkan penerima UKT golongan satu dan golongan dua pada setiap PTN kudu sebanyak 20 persen per tahun.
Sementara mahasiswa nan mempunyai keahlian ekonomi baik hingga tinggi bakal dikenakan UKT mulai dari golongan ketiga dan seterusnya, sesuai keahlian mahasiswa dengan besaran biaya ditetapkan oleh perguruan tinggi.
Nadiem pun berjanji bakal menghentikan kenaikan UKT nan tidak logis di perguruan tinggi.
Iklan
Berikutnya: Anak pekerja tani dikenai UKT belasan juta