Jokowi dan BPIP Digugat Buntut Paskibraka Putri Lepas Jilbab

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Dua lembaga menggugat Presiden Joko Widodo dan BPIP mengenai polemik personil Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 nan tidak menggunakan jilbab.

Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Yayasan Megabintang mendaftarkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Solo dengan nomor perkara 172/Pdt.G/2024/PN Skt, pada Kamis (15/8) sekitar pukul 11.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua LP3HI sekaligus Penggugat I, Arif Sahudi, mengatakan gugatan ini kaitannya dengan polemik pasukan Paskibraka nan dilarang alias terpaksa alias dipaksa, tidak bisa memakai jilbab waktu pengukuhan. Dalam berkas gugatan itu, ada nama Boyamin sebagai penggugat II, dan Rus Utaryono sebagai penggugat III.

"Kita mendaftarkan gugatan ini, dengan tergugat I adalah Presiden Jokowi (Joko Widodo), sebagai penanggung jawab penyelenggaraan upacara ini, dan nan kedua adalah BPIP," kata Arif Sahudi saat konvensi pers di Warung Soto Veteran, Kecamatan Serengan, Kota Solo, seperti dikutip detikcom.

Alasannya mengusulkan gugatan ini lantaran tindakan tersebut melanggar Undang-undang (UU) Hak Asasi Manusia (HAM). Arif menilai polemik ini baru terjadi tahun ini sejak era reformasi.

"Memang patokan dari BPIP tidak jelas melarang. Tapi dari format gambar itu jelas, tidak ada gambar orang berjilbab, makanya dilaksanakan tanpa jilbab," jelasnya.

Mereka menggugat perbuatan melawan norma lantaran prosesi pengukuhan Paskibraka.

"Kita sengaja membikin gugatan ini tergesa-gesa, dan hari ini kudu terdaftar. Karena mau upacara 17-an kelak sama seperti 17-an kemarin, nan berhijab, pakai hijab," ucapnya.

Arif mengakui pengajuan gugatan ini belum berkomunikasi dengan korban. Sebab, pihaknya melakukan gugatan sosial.

"Tidak ada (koordinasi), ini gugatan sosial. Tidak ada hubungan dengan korban. Ini murni penegakan hukum, kita mau nan melanggar ketentuan HAM, ya diluruskan, dan ini jadi pembelajaran, katanya kita mau toleransi," ucapnya.

Salah seorang kuasa norma penggugat, Dwi Nurdiansya Santoso, menambahkan petitum gugatan adalah mengenai perbuatan melawan norma pihak tergugat lantaran dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI itu personil Paskibraka diduga dipaksa alias terpaksa melepas jilbabnya lantaran patokan dari BPIP.

"Yang menjadi tuntutan kami, atas kerugian tersebut, pertama adalah meminta duit tukar rugi sejumlah Rp 100 juta untuk biaya pemulihan personil Paskibraka. Lalu kedua kaitannya dengan tukar rugi lantaran melepas hijab alias jilbab tersebut dalam upacara pengukuhan tersebut juga Rp 100 juta, kemudian di materialnya kita nol (0) rupiah," kata Dwi.

Penggugat meminta Presiden Jokowi dan BPIP selaku pihak tergugat, untuk menyampaikan permintaan maaf dalam corak iklan di 10 media massa baik televisi dan online. Ia pun meminta agar Majelis Hakim memerintahkan kepada Presiden Jokowi alias tergugat satu agar memberhentikan tergugat dua, ialah Kepala BPIP.

Belakangan, BPIP akhirnya mengizinkan para Paskibraka putri nan berhijab untuk tetap memakai jilbab saat upacara kenegaraan HUT RI 17 Agustus di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan, pada Sabtu (17/8).

Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengatakan keputusan itu menindaklanjuti polemik pelepasan jilbab bagi personil Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024 nan berhijab saat dikukuhkan Presiden Jokowi pada Selasa (13/8) lalu. Yudian mengatakan keputusan terbaru itu pun mengikuti pengarahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono.

"Dengan ini BPIP menegaskan mengikuti pengarahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79 nan disampaikan pada tanggal 14 Agustus 2024 di Jakarta, nan menyatakan bahwa Paskibraka Putri nan mengenakan jilbab dapat bekerja tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara," kata Yudian dalam siaran pers nan diterima, Kamis (15/8) siang.

Baca selengkapnya di sini.

(detik/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional