Jokowi dan Prabowo Berkegiatan di Jakarta saat Demo Besar DPR

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 22 Agu 2024 09:50 WIB

Baik Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo berkegiatan di Jakarta saat demo di Gedung DPR. Baik Presiden Joko Widodo dan Presiden Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto beraktivitas di Jakarta saat demonstrasi panggilan darurat Indonesia hari ini. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkegiatan di Jakarta di saat demo darurat penolakan revisi UU Pilkada berlangsung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (22/8).

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Jokowi menerima kehadiran Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana pada pukul 09.15 WIB.

Jokowi juga dijadwalkan menghadiri aktivitas pencanangan aktivitas nasional pandai finansial dalam rangka Hari Indonesia Menabung pada sekitar pukul 13.30 WIB, sebagaimana dibagikan unggahan akun IG @ojkindonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden RI Terpilih sekaligus Menteri Pertahanan Prabowo Subianto juga bakal beraktivitas di Jakarta, yaitu menerima kunjungan Menteri Pertahanan Turki Yasar Guler pada pukul 12.30 WIB.

Sejumlah komponen masyarakat bakal melakukan tindakan demo penolakan revisi UU Pilkada di Gedung DPR dan MK pada Kamis (22/8) sejak pukul 09.00 WIB.

Demonstrasi kali ini merupakan bagian dari aktivitas 'Panggilan Darurat Indonesia' buntut DPR mengabaikan putusan MK.

Aksi ini juga berbarengan dengan Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Badan Legislasi (Baleg) bakal membawa hasil keputusan dalam rapat kemarin nan disepakati seluruh fraksi, selain PDIP.

Baleg sebelumnya menyepakati RUU Pilkada dalam rapat kemarin, dengan RUU disetujui delapan dari sembilan fraksi. Hanya PDIP nan menolak.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP.

Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, dengan mengubah periode pemisah bunyi parpol untuk mengusulkan calon.

Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu, dan hanya sepakat syarat bertindak untuk partai nan tidak punya bangku di DPRD. Partai nan punya bangku di DPRD tetap kudu memenuhi syarat 20 persen bangku DPRD alias 25 persen bunyi pemilu sebelumnya.

Kemudian soal pemisah usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengangkat putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, pemisah usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

(kha/vws)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional