Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Diapresiasi NU, Hati-hati Muhammadyah hingga Wanti-wanti PGI

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah resmi mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan bisa mengelola wilayah izin pertambangan unik (WIUPK). Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 itu disebutkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah bisa mengelola WIUPK.

Menindaklanjuti perihal tersebut, Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut institusinya bakal segera memberikan izin upaya pertambangan IUP kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama alias NU. IUP batu bara untuk NU itu sekarang tetap diproses dan segera diselesaikan. 

“Tidak lama lagi saya teken IUP untuk PBNU lantaran prosesnya nyaris selesai. Itu janji saya,” kata Bahlil saat memberi kuliah umum di Perguruan Tinggi NU, seperti nan Tempo pantau dalam YouTube Kementerian Investasi pada Ahad, 2 Juni 2024. 

Langkah Bahlil meneken IUP untuk PBNU itu telah direstui Presiden Jokowi dan para menteri di kabinet. Pemerintah nantinya bakal memberikan konsensi batu bara untuk PBNU agar bisa mengoptimalisasi organisasi.

Diketahui, WIUPK merupakan wilayah nan diberikan kepada pemegang izin. Berdasarkan Pasal 83A ayat (2), WIUPK nan dapat dikelola oleh badan upaya ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara nan sudah pernah beraksi alias sudah pernah berproduksi.

Meskipun demikian, berasas Pasal 83A ayat (5), badan upaya ormas keagamaan nan memegang wilayah tersebut dilarang bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) alias terhadap perusahaan maupun pihak-pihak nan terafiliasi oleh perusahaan sebelumnya.

Penawaran WIUPK kepada badan upaya ormas keagamaan bertindak terbatas, ialah hanya lima tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2024 berlaku. Dengan demikian, penawaran WIUPK terhadap badan upaya ormas keagamaan hanya bertindak sampai 30 Mei 2029.

Sejak 2022, pemerintah mengevaluasi izin upaya pertambangan nan diberikan kepada swasta. Hal itu berasas Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada 2022 ditemukan bahwa sebanyak 2.078 IUP dianggap tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kemudian mendapat mandat untuk melaksanakan pencabutan dari Januari sampai dengan November 2022.

Lalu gimana tanggapan sejumlah ormas keagamaan di Tanah Air menyikapi kebijakan tersebut?

NU: Terobosan Penting

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama alias PBNU KH Yahya Cholil Staquf namalain Gus Yahya mengatakan, pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan merupakan langkah berani dari Presiden Jokowi memperluas pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) bagi kemaslahatan rakyat.

“Terobosan krusial untuk memperluas pemanfaatan sumber  daya-sumber daya alam nan dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung,” kata Gus Yahya dalam keterangan tertulisnya, Senin, 3 Juni 2024.

Iklan

Oleh karena itu, PBNU mengapresiasi keputusan Kepala Negara tersebut. Hal tersebut juga menjadi tanggung jawab nan kudu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar sungguh-sungguh tercapai tujuan mulia dari kebijakan afirmasi itu.

NU menyatakan telah siap dengan sumber daya manusia nan mumpuni, perangkat organisasional nan komplit dan jaringan upaya nan cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut.

Pilihan Editor: Sementara Sekretaris Umum PP Muhammadiyah..

  • 1
  • 2
  • Selanjutnya
Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis