TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo berjanji bakal mengesahkan kenaikan tunjangan keahlian alias tukin pegawai Kementerian Energi Sumber Daya Mineral. Jokowi mengatakan sudah acapkali diingatkan oleh Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
"Belum sampai di meja saja, tetapi memang sudah sedikit lagi, jadi begitu sampai di meja saya bakal saya tandatangani nan namanya tunjangan tadi," kata Jokowi dalam sambutan di HUT Pertambangan dan Energi ke-79 di Jakarta Pusat pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Jokowi mengatakan bakal menginformasikan secepatnya ke Bahlil jika dia sudah menandatangani proposal tunjangan keahlian pegawai Kementeri ESDM.
Bahlil sempat mengungkit, Kementerian ESDM menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp 300 triliun hingga Rp 350 triliun setiap tahun. Karena itu, dia menyayangkan jika justru kesejahteraan pegawainya tidak diperhatikan.
Ketua Umum Partai Golkar itu menyampaikan ini saat memberikan petunjuk di Upacara Peringatan Hari Jadi Pertambangan dan Energi ke 79 di Monas, Kamis, 10 Oktober 2024.
Setelah pemerintah memberikan tukin kepada pegawai Kementerian ESDM, Bahlil mewanti-wanti agar tidak ada pihak nan membikin aktivitas tambahan. Sebagai mantan pengusaha, Bahlil mengatakan sudah memahami tanda-tanda adanya aktivitas semacam itu.
"Jadi saya minta nan sudah berlalu-berlalulah. Mari kita menatap masa depan nan lebih baik untuk kesejahteraan rakyat, bangsa, dan negara," tutur Bahlil.
Besaran tukin ESDM diatur berasas kelas kedudukan dan diberikan setiap bulan. Aturannya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian ESDM. Adapun rinciannya yaitu:
- Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500
- Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000
Iklan
- Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600
- Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.2O0
- Kelas Jabatan 9 : Rp 5.079.20O
- Kelas Jabatan 8 : Rp 4.595.150
- Kelas Jabatan 7 : Rp 3.915.950
- Kelas Jabatan 6 : Rp 3.510.400
- Kelas Jabatan 5 : Rp 3.134.250
- Kelas Jabatan 4 : Rp 2.985.000
- Kelas Jabatan 3 : Rp 2.898.000
- Kelas Jabatan 2 : Rp 2.708.250
- Kelas Jabatan 1 : Rp 2.531.250
Rizki Yusrizal berkontribusi dalam penulisan tulisan ini
Pilihan Editor: Satgas Perumahan Prabowo Beri Sinyal Pembentukan Kemenko Infrastruktur dalam Kabinet Baru