Jokowi Keluarkan Keputusan Presiden untuk Berantas Judi Online, Begini Poin Pentingnya

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Dampak gambling online sangat mengkhawatirkan. Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah meneken Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Kasus terbaru dari akibat gambling online mengakibatkan seorang polisi membunuh suaminya, juga seorang polisi, setelah gajinya lenyap terpakai digunakan untuk judi.

Aturan satgas pemberantasan judian online diteken Presiden Jokowi dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024. "Bahwa aktivitas pertaruhan merupakan aktivitas melanggar norma nan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis nan dapat menimbulkan pengaruh tindak pidana lanjutan," bunyi poin pertimbangan Keppres nan diteken pada Jumat, 14 Juni 2024.

Sebelumnya, Jokowi merespons kasus gambling online ini dengan mengatakan bakal dibentuk satuan tugas. Satgas ini bakal mempercepat pemberantasan gambling online. “Pemerintah serius memerangi gambling online," kata Jokowi pada Rabu, 12 Juni 2024.

Ayah wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, itu memperingatkan masyarakat tidak bermain gambling online. Alasannya masalah sosial nan timbul sangat pelik. Jokowi menyoroti belakangan banyak peristiwa terjadi disebabkan gambling online. Misalnya kekayaan barang penduduk lenyap terjual, suami-istri bercerai, hingga kekerasan menyantap korban jiwa.

“Bukan hanya mempertaruhkan uang, bukan hanya sekadar gim alias iseng-iseng berhadiah. Tapi gambling itu mempertaruhkan masa depan,” kata dia. Dia melarang warganya untuk berjudi, baik secara secara offline maupun online. "Kalau ada rezeki lebih baik duit itu ditabung alias dijadikan modal usaha,” tutur Jokowi.

Iklan

Dalam Pasal 3 Keppres ini, dinyatakan "Pembentukan Satgas bermaksud untuk melakukan percepatan pemberantasan aktivitas pertaruhan daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat".

Pada pasal berikutnya, tertulis tiga kegunaan Satgas: Pertama, mengoptimalkan pencegahan dan penegakan norma pertaruhan daring secara efektif dan efisien. Kedua, meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan norma pertaruhan daring. Ketiga menyelaraskan dan menetapkan penyelenggaraan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan norma pertaruhan daring.

Dalam Keppres tersebut, Ketua Satgas bakal dipimpin langsung Menteri Koordinator Bidang Hukum, dan Keamanan akan. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia Kebudayaan menjadi Wakil Ketua Satgas. Ketua Harian Pencegahan dijabat Menteri Komunikasi dan Informatika. Sementara Wakil Ketua Harian Pencegahan ditangani oleh Direktur Jenderal info dan Komunikasi Publik Kominfo.

Pilihan Editor: FNKSDA Minta Nahdliyin Tidak Ikut PBNU Terima Izin Tambang

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis