Jokowi Larang Rokok Dijual Eceran, Berikut Aturan Lengkapnya

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). PP nan diterbitkan pada Jumat, 26 Juli 2024 tersebut, salah satunya mengatur ketentuan penjualan rokok. 

Berdasarkan Pasal 434 ayat (1) huruf c PP nan ditetapkan di Jakarta itu, setiap orang dilarang menjual produk tembakau secara satuan per batang, selain cerutu dan rokok elektronik. Selain itu, pada huruf f disebutkan bahwa pedagang juga dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik melalui jasa situs web alias aplikasi elektronik dan komersial. 

“Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web alias aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur,” bunyi Pasal 434 ayat (2). 

Selanjutnya, Pasal 434 ayat (1) juga mengatur pelarangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layan diri, kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan wanita hamil, serta dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak. Lalu, penjualan dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar pada tempat nan sering dilewati juga tidak diperkenankan. 

Adapun produk tembakau nan dimaksud juga dilarang untuk diperjualbelikan secara satuan per batang, selain cerutu dan rokok elektronik adalah rokok, rokok daun, tembakau iris, tembakau padat dan cair, serta hasil pengolahan tembakau lainnya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 429 ayat (4). 

Kemudian, Pasal 441 ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2024 menyatakan bahwa setiap orang nan memproduksi dan alias mengimpor produk tembakau wajib mencantumkan beberapa info pada label di setiap bungkusan dengan penempatan nan jelas dan mudah dibaca, meliputi:

- Pernyataan “mengandung nikotin dan tar”.

- Pernyataan “dilarang menjual alias memberi kepada orang berumur kurang dari 21 tahun dan wanita hamil”.

- Kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun produksi, serta nama dan alamat produsen.

- Pernyataan “tidak ada pemisah aman” serta “mengandung lebih dari 7.000 unsur kimia dan lebih dari 83 unsur penyebab kanker” untuk produk tembakau. 

Berikutnya, Pasal 441 ayat (2) menyebut bahwa setiap orang nan memproduksi dan alias mengimpor produk tembakau dilarang mencantumkan info berupa:

Iklan

- Keterangan alias tanda nan menyesatkan dengan kata berkarakter promotif.

- Kata “light, ultra light, low tar, slim, mild, extra mild, special, premium, full flavour” alias kata lain nan menunjukkan kualitas, rasa aman, superioritas, pencitraan, kepribadian, alias kata dengan makna nan sama. 

Apabila melanggar ketentuan pemberian info pada label produk tembakau tersebut, maka bakal dikenai hukuman administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

PP Nomor 28 Tahun 2024 juga mengatur pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektronik di media sosial. Sementara itu, pengendalian iklan di situs web dan aplikasi elektronik komersial dilakukan dengan langkah mencantumkan peringatan kesehatan. 

Iklan rokok di situs web dan aplikasi elektronik komersial kudu memberikan pernyataan “dilarang menjual alias memberi kepada orang berumur kurang dari 21 tahun dan wanita hamil”, tidak menggambarkan alias menyarankan untuk mengonsumsi, serta tidak menggunakan kata alias kalimat menyesatkan berupa rayuan untuk mengkonsumsi. 

Kemudian, pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektronik di situs web dan aplikasi elektronik komersial dilakukan dengan tidak menampilkan, memperagakan, alias menggunakan produk alias julukan lain; tidak menampilkan anak, remaja, dan ibu hamil; serta tidak ditujukan kepada anak, remaja, dan ibu hamil. 

Iklan produk tembakau dan rokok elektronik di situs web dan aplikasi elektronik komersial juga dilarang menggunakan animasi alias animasi sebagai tokoh, tidak bertentangan dengan norma nan berlaku, serta menerapkan verifikasi usia untuk membatasi akses hanya kepada orang di atas 21 tahun. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Edisi Khusus 10 Tahun Jokowi: Pekerja Celaka lantaran UU Cipta Kerja

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis