Jokowi Larang Rokok Dijual Eceran hingga Tak Boleh Promo di Medsos

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 31 Jul 2024 08:33 WIB

Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan UU Kesehatan. (Foto: Tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Jumat (26/7).

Ketentuan teknis dengan 1.072 pasal itu mengatur sejumlah perihal mulai dari penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, hingga pengamanan unsur adiktif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satunya adalah melarang penjualan rokok satuan per batang namalain eceran. Indonesia juga melarang penjualan rokok lewat mesin layan diri, penjualan rokok ke orang di bawah usia 21 tahun dan ibu hamil.

"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: Secara satuan satuan per batang, selain bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," demikian bunyi Pasal 434 ayat 1 huruf c.

Penjualan produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang pada area sekitar pintu masuk dan keluar alias pada tempat nan sering dilalui.

Selain itu, pemerintah melarang penjualan rokok dan rokok elektrik dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain anak.

Pasal selanjutnya mengatur larangan promosi dan penjualan lewat situs web, aplikasi dan media sosial.

"Menggunakan jasa situs web alias aplikasi elektronik komersial dan media sosial," bunyi pasal 434 ayat (1) huruf f.

Masih mengenai rokok, pemerintah mewajibkan peringatan kesehatan bergambar alias pictorial health warning (PHW) di bungkusan rokok dinaikkan menjadi 50 persen. Saat ini, luas gambar baru mencapai 40 persen dari balut rokok.

Aturan itu juga bertindak untuk rokok elektrik. Namun tidak bertindak bagi rokok klobot, rokok klembak menyan, dan cerutu bungkusan batangan.

Gambar peringatan itu kemudian kudu dicetak berwarna serta pemilihan huruf kudu menggunakan huruf arial bold dan proporsional dengan kemasan, lampau tulisan warna kuning di atas latar belakang hitam.

Melalui gambar nan mudah dilihat, relevan, dan mudah diingat diharapkan bisa menggambarkan aspek nan perlu diketahui oleh setiap orang.

Dengan demikian diharapkan masyarakat dapat lebih bisa memikirkan akibat alias ancaman nan bakal dialami, jika tetap membeli dan mengonsumsi rokok tersebut.

(khr/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional