Jokowi Masih Cari Kandidat Kepala Otorita IKN Baru

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 03 Jun 2024 12:05 WIB

Presiden Jokowi belum memegang nama definitif pengganti Bambang Susantono nan hari ini mundur dari kedudukan Kepala Otorita IKN. Presiden Jokowi mengencangkan baut saat pemasangan bilah pertama Garuda di Kantor Presiden, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, September 2023. Jokowi tetap mencari nama untuk mengisi posisi Kepala Otorita IKN baru usai Bambang Susantono mundur. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut Presiden Joko Widodo masih mencari sosok alias kandidat Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara definitif untuk menggantikan Bambang Susantono yang mundur dan resmi diumumkan kepada publik per hari ini, Senin (3/6).

Selain Bambang, Wakil Kepala OIKN Dhony Rahajoe juga memutuskan untuk mundur.  Jokowi telah menunjuk Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Plt kepala, dan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni sebagai Wakil Otorita IKN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ah, belum [Kepala Otorita IKN Definitif], nanti. Kita lihat perkembangan," kata Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/6).

Pratikno menegaskan Presiden hingga saat ini tetap mencari calon untuk mengisi posisi tersebut.

"Iya [masih calon], mau daftar?" kelakar Pratikno.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN, dalam Pasal 9 ayat (1) tertuang ketentuan bahwa otorita IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala OIKN. Keduanya ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Yang dimaksud dengan 'berkonsultasi dengan DPR' adalah berkonsultasi dengan perangkat kelengkapan DPR nan ditunjuk alias diberi kewenangan untuk perihal tersebut.

Kemudian pada Pasal 10 ayat (1) juga disebutkan bahwa Kepala OIKN dan Wakil OIKN memegang kedudukan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa kedudukan nan sama.

Pada Pasal 10 Ayat (2) selanjutnya dijelaskan bahwa mereka dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.

(dhf/khr/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional