Jokowi Panggil Sri Mulyani saat Heboh Demo Revisi UU Pilkada

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis siang, 22 Agustus 2024. Pertemuan Jokowi dan Sri Mulyani terjadi di tengah pengawasan ketat publik terhadap pemerintah dan DPR di tengah wacana pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada.

Sri Mulyani tidak memberikan satu patah kata pun ketika ditanya sebelum masuk pintu depan Istana Negara. Mobil dinas Bendahara Negara keluar melalui akses lain.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan belum mengetahui isi pembahasan Sri Mulyani dan Jokowi. “Nanti kita lihat ya. Saya kudu cari info dulu. Pembicaraan di dalam kan kita tidak langsung tahu seperti itu,” katanya ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis siang.

Jokowi tetap berkegiatan di Istana saat Dewan Perwakilan Rakyat digeruduk massa kawal putusan MK. Pada pagi hari sekitar pukul 9.00 WIB, Jokowi berjumpa dengan Pj Gubernur Nana Sudjana. Setengah jam kemudian kepala negara menerima kunjungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Namun, kepala negara batal menghadiri agenda Pencanangan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan dalam rangka Hari Indonesia Menabung di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis siang, 22 Agustus 2024. Acara itu harusnya digelar pukul 14.00 WIB.

Deputi Protokol dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana belum merespons saat ditanya argumen Jokowi membatalkan agenda siang ini. Sementara Hasan Nasbi juga belum bisa menjawab soal ini.

Rencananya DPR bakal menggelar rapat paripurna pada Kamis, 22 Agustus 2024, untuk mengesahkan RUU Pilkada. Namun, hanya segelintir personil DPR RI datang dalam rapat tersebut. Mayoritas fraksi di DPR mencakup partai pendukung Pemerintah Jokowi.

Iklan

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan penundaan rapat didampingi ketua DPR lain, ialah Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel. Dasco mengatakan hanya 89 datang dan izin 87 orang. Oleh lantaran itu, DPR RI bakal menjadwalkan kembali rapat Badan Musyawarah untuk rapat paripurna lantaran kuorum tidak terpenuhi. 

Ketua Harian Partai Gerindra ini mengatakan penyelenggaraan pemilihan kepala wilayah bakal mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi andaikan Revisi UU Pilkada belum disahkan sampai pendaftaran calon pada akhir agustus ini. “Seandainya dalam waktu pendaftaran itu Undang-Undang nan baru belum, ya berfaedah kan kita ikut keputusan nan terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Kamis, 22 Agustus 2024.

Revisi UU Pilkada buatan DPR bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Dua hari lalu, Mahkamah mengubah ketentuan Pilkada nan membolehkan partai nan tak memenuhi 20 persen bangku di parlemen bisa mengusulkan calon kepala daerah.

Ketentuan kedua soal pemisah usia calon kepala wilayah 30 tahun saat penetapan. Dua ketentuan di MK sebelumnya membuyarkan skenario politik Koalisi Indonesia Maju nan didukung kebanyakan partai pendukung pemerintah dan membikin anak bungsu Presiden Jokowi tak bisa menjadi calon kepala daerah.

Pilihan EditorSaat Pilpres Jokowi Berulang Kali Sebut Putusan MK Final dan Mengikat

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis