Jokowi Perbolehkan Wanita Hamil Aborsi di PP Kesehatan, Ada Syaratnya

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 30 Jul 2024 16:40 WIB

Pemerintah memperbolehkan praktik aborsi secara bersyarat lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Pemerintah memperbolehkan praktek aborsi secara bersyarat lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. (Pixabay/condesign)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah memperbolehkan praktik aborsi secara bersyarat lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Terdapat dua kondisi tertentu untuk melakukan aborsi, ialah indikasi kedaruratan medis dan terhadap korban tindak pidana perkosaan alias kekerasan seksual lain nan menyebabkan kehamilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indikasi kedaruratan medis itu meliputi kehamilan nan menakut-nakuti nyawa dan kesehatan ibu dan/atau kondisi kesehatan janin dengan catat bawaan nan tak dapat diperbaiki, sehingga tak memungkinkan hidup di luar kandungan.

Sementara pada Pasal 118 PP 28/2024 menyatakan kehamilan akibat perkosaan alias kekerasan seksual kudu dibuktikan dengan:

a. surat keterangan master atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan alias tindak pidana kekerasan seksual lain nan menyebabkan kehamilan; dan

b. keterangan interogator mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain nan menyebabkan kehamilan.

Kemudian, Pasal 122 menjelaskan aborsi haruslah mendapatkan persetujuan dari wanita mengandung nan berkepentingan dan persetujuan suami.

Pengecualian persetujuan suami terhadap korban perkosaan dan kekerasan seksual lainnya nan menyebabkan kehamilan.

PP 28/2024 ini memang tak mengatur pemisah usia kehamilan nan diperbolehkan untuk melakukan aborsi.

Namun, perihal itu diatur dalam PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Pengaturan soal aborsi diatur dalam Bab IV PP tersebut.

Pasal 31 ayat (2) menyatakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan andaikan usia kehamilan paling lama berumur 40 hari dihitung sejak hari pertama menstruasi terakhir.

Bab XII Ketentuan Peralihan PP 28/2024 menyatakan ketika PP itu mulai berlaku, pengaturan mengenai usia kehamilan nan diperbolehkan untuk tindakan aborsi dilaksanakan berasas Pasal 31 PP 61/2014.

Dalam ketentuan di PP 61/2014, patokan tersebut dicabut dan tak bertindak lagi setelah PP 28/2024 mulai berlaku. Hanya Pasal 31 PP 61/2014 nan tetap berlaku.

Ketentuan ini juga bertindak sampai dengan diterapkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana alias KUHP baru.

(mnf/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional