Jokowi Perintahkan Luhut dan Sri Mulyani Atur Ulang Tarif Pungutan Batu Bara

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Joko Widodo alias Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau ulang pungutan royalti untuk sektor batu bara. Pungutan bakal bertindak bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Plt Dirjen Minerba Bambang Suswantono, Mewakili Menteri ESDM Arifin Tasrif, menyampaikan ini usai rapat internal dengan Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 2 Juli 2024. Pembahasan mengenai IUPK dan HBA batu bara bakal dibahas lebih lanjut pada pekan depan.

Bambang mengatakan belum ada keputusan dalam rapat pagi ini. Namun Pemerintah tetap bakal melakukan peninjauan lebih terhadap nilai batu bara referensi (HBA), nan menjadi patokan hitungan pungutan royalti. “Belum tuntas. Di-review lagi sama Pak Menko Marves, Bu Menkeu,” kata Bambang Usai rapat. “HBA (ditinjau ulang), lantaran kan banyak kalorinya batu bara itu.”

Bambang enggan memberikan pernyataan lebih lanjut termasuk perubahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terhadap HBA batu bara. Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani ditemui dalam kesempatan terpisah usai rapat tidak berkenan memberikan komentar.

Pengaturan royalti batu bara tertuang dalam Peraturan Pemerintah alias PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak nan Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

1. Tingkat Kalori 4.200 Kkal/kg ke bawah

HBA di bawah US$ 70: 5 persen

HBA US$ 70 - 90: 6 persen

HBA US$ 90 ke atas: 8 persen

Iklan

2. Tingkat Kalori 4.200-5.200 Kkal/kg

HBA di bawah US$ 70: 7 persen

HBA US$ 70 - 90: 8,5 persen

HBA US$ 90 ke atas: 10,5 persen

3. Tingkat Kalori 5.200 Kkal/kg ke atas

HBA di bawah US$ 70: 9,5 persen

HBA US$ 70 - 90: 11,5 persen

HBA US$ 90 ke atas: 13,5 persen

Pilihan editor: Luhut Sebut Simbara Kerek Penerimaan Pajak dan Royalti Batu Bara

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis