Jokowi Rencanakan Potong Gaji Pekerja 3 Persen untuk Tapera, Ketahui Sumber Dana Tabungan Perumahan Rakyat

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo, alias Jokowi, mengumumkan bahwa pemerintah telah merencanakan kebijakan pemotongan penghasilan sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Jokowi meyakini masyarakat bakal menyesuaikan diri dengan kebijakan baru setelah regulasinya diterapkan.

Pernyataan ini disampaikan Jokowi dalam konvensi pers setelah pelantikan pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Istora Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Mei 2024. Jokowi membandingkan situasi ini dengan penerapan BPJS Kesehatan nan awalnya menimbulkan kontroversi namun akhirnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 nan merupakan revisi atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, besaran iuran Tapera ditentukan untuk pekerja dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa, hingga perusahaan swasta. Aturan ini telah ditandatangani oleh Jokowi pada 20 Mei lalu.

Pasal 5 PP Tapera menyatakan bahwa setiap pekerja nan berumur minimal 20 tahun alias sudah menikah dan berpenghasilan setidaknya sebesar bayaran minimum wajib menjadi peserta Tapera. Ini bertindak untuk pekerja dan pekerja berdikari nan berpenghasilan minimal setara bayaran minimum.

Pasal 7 merinci bahwa tanggungjawab menjadi peserta Tapera bertindak bagi pekerja dari beragam sektor, termasuk PNS, TNI-Polri, tenaga kerja BUMN, karyawan swasta, dan pekerja lainnya nan menerima penghasilan alias upah.

Pasal 15 ayat 1 mengatur besaran simpanan peserta Tapera sebesar tiga persen dari penghasilan alias bayaran bagi pekerja dan penghasilan bagi pekerja mandiri. Ayat 2 menyatakan bahwa untuk peserta pekerja, simpanan tersebut ditanggung berbareng oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sedangkan untuk ASN, sesuai Pasal 15 ayat 4b, iuran Tapera diambil dari penghasilan alias bayaran nan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah. Aturan ini kudu disesuaikan dengan ketentuan Menteri Keuangan nan berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Apa itu Tapera?

Menurut laman resmi BP Tapera, tujuan Tapera adalah menghimpun dan menyediakan biaya murah jangka panjang nan berkepanjangan untuk pembiayaan perumahan, guna memenuhi kebutuhan rumah nan layak dan terjangkau bagi peserta. BP Tapera merupakan badan unik nan dibentuk pemerintah untuk menghimpun dan menyediakan biaya murah jangka panjang nan berkepanjangan guna pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah nan layak dan terjangkau bagi peserta

Dana Tapera berasal dari:

a. Hasil penghimpunan Simpanan Peserta

b. Hasil pemupukan Simpanan Peserta

c. Hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta

Iklan

d. Hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum) nan dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS);

e. biaya wakaf

f. biaya lainnya nan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Meskipun bermaksud baik untuk membantu pekerja membiayai salah satu kebutuhan primernya, program Tapera menimbulkan banyak pro dan kontra di masyarakat. Potongan Tapera ini menambah beban iuran nan kudu ditanggung oleh pekerja selain BPJS Kesehatan, BP Jamsostek, Pajak Penghasilan (PPh 21), dan agunan lainnya. Oleh lantaran itu, pemerintah perlu memperbaiki sistem agar pelaksanaannya tepat guna

Dana Tapera digunakan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta guna memastikan tata kelola nan baik. Bank alias perusahaan pembiayaan wajib melaporkan penyelenggaraan penyaluran pembiayaan perumahan kepada BP Tapera dan Bank Kustodian sesuai ketentuan nan diatur oleh BP Tapera.

BP Tapera menyediakan pembiayaan biaya murah jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan perumahan nan layak dan terjangkau bagi peserta, bekerja sama dengan Bank Penyalur. Pembiayaan perumahan ini meliputi:

a. Kepemilikan Rumah (KPR): KPR Tapera dan KPR Tapera Syariah

b. Pembangunan Rumah (KBR): KBR Tapera dan KBR Tapera Syariah

c. Renovasi Rumah (KRR): KRR Tapera dan KRR Tapera Syariah

MICHELLE GABRIELA  | DANIEL A. FAJRI

Pilihan Editor: Apindo Tolak Wacana Potong Gaji Pekerja untuk Tapera: Menambah Beban Baru

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis