ARTICLE AD BOX
BREAKING NEWS
CNN Indonesia
Rabu, 10 Jul 2024 11:01 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai personil sekaligus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tidak hormat setelah terbukti melakukan tindakan asusila.
Pencopotan dilakukan melalui keputusan presiden. Aturan itu telah bertindak sejak Selasa (9/7).
"Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat kerabat Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa kedudukan tahun 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui keterangan tertulis, Rabu (10/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari menjelaskan pencopotan itu dilakukan sesuai patokan perundang-undangan nan berlaku. Jokowi mencopot Hasyim secara tidak hormat atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam kasus asusila.
"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum," ujar dia.
Sebelumnya, DKPP menyatakan Hasyim Asy'ari melakukan pelanggaran etik dalam kasus asusila. Hasyim terbukti melakukan pelanggaran etik karena melakukan kekerasan seksual terhadap personil PPLN Den Haag, Belanda.
DKPP memutus Hasyim kudu dicopot sebagai personil dan Ketua KPU. KPU telah menindaklanjuti putusan itu dengan menunjuk Mochamad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI.
Keputusan penunjukan Afif berasas hasil rapat pleno tertutup nan dilakukan Komisioner KPU di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7).
(tsa)
[Gambas:Video CNN]