TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah mengesahkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Setangga di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, nan diajukan oleh perusahaan nan dimiliki oleh Samsudin Andi Arsyad, nan dikenal sebagai Haji Isam.
Pengesahan KEK Setangga tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 2024 nan diteken oleh Jokowi pada Kamis, 13 Juni 2024. Salinan patokan ini dapat dilihat dalam JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Jumat, 14 Juni 2024. Kawasan Setangga mempunyai luas lahan 668,3 hektare (ha) dengan sasaran realisasi investasi Rp67,69 triliun dan dicanangkan menyerap tenaga kerja 78.999 orang sampai dengan 2053.
Lantaran apa apa nan dimaksud dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), simak penjelasannya seperti nan dilansir dari laman DPR RI.
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) telah menjadi salah satu instrumen utama nan digunakan oleh banyak negara di seluruh bumi untuk merangsang pertumbuhan ekonomi, mendatangkan investasi asing, dan menciptakan lapangan kerja. Konsep ini telah terbukti sukses dalam mengubah wilayah-wilayah tertentu menjadi pusat aktivitas ekonomi nan bergerak dan berkekuatan saing tinggi. Dalam tulisan ini, kami bakal menjelaskan apa itu KEK, gimana KEK bekerja, dan akibat positif nan dapat dihasilkannya.
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah wilayah geografis nan ditetapkan oleh pemerintah suatu negara dengan izin unik nan bermaksud untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, mendorong investasi, dan mengembangkan industri tertentu. KEK biasanya menawarkan insentif fiskal, peraturan nan lebih fleksibel, prasarana nan disesuaikan, dan akomodasi lainnya untuk menarik investor.
KEK biasanya menawarkan beragam insentif kepada investor, termasuk pembebasan pajak, kemudahan izin usaha, izin nan lebih terbuka, dan prasarana nan disesuaikan. Dengan lingkungan upaya nan lebih kondusif, perusahaan condong lebih tertarik untuk berinvestasi dalam KEK daripada di wilayah lain. Investasi ini kemudian menghasilkan akibat positif dalam corak peningkatan produksi, ekspor, dan pembuatan lapangan kerja.
1. Pertumbuhan Ekonomi
KEK dapat menjadi katalisator untuk pertumbuhan ekonomi nan signifikan di wilayah tersebut. Investasi nan masuk ke dalam KEK dapat memicu pertumbuhan sektor-sektor ekonomi utama, seperti industri manufaktur, teknologi, dan jasa.
2. Penciptaan Lapangan Kerja
Dengan adanya investasi baru, KEK dapat menciptakan lapangan kerja nan signifikan bagi masyarakat setempat. Hal ini dapat mengurangi tingkat pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Iklan
3. Peningkatan Ekspor
KEK sering kali konsentrasi pada sektor-sektor nan berorientasi ekspor. Dengan prasarana dan insentif nan sesuai, perusahaan di KEK dapat memperluas pangsa pasar mereka di pasar internasional, meningkatkan ekspor dan meningkatkan pendapatan devisa negara.
4. Pengembangan Infrastruktur
Pembangunan KEK juga sering kali berakibat positif pada pengembangan prasarana di sekitarnya. Pembangunan jalan, pelabuhan, bandara, dan sarana transportasi lainnya dapat memperbaiki konektivitas regional dan memfasilitasi pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
5. Transfer Teknologi dan Pengetahuan
KEK sering menjadi tempat bagi perusahaan asing nan membawa teknologi dan pengetahuan baru ke wilayah tersebut. Hal ini dapat meningkatkan kapabilitas teknis dan manajerial lokal serta mempercepat penemuan dan pengembangan industri lokal.
Pembentukan KEK diusulkan kepada Dewan Nasional oleh Badan Usaha, pemerintah kabupaten/kota, alias pemerintah provinsi. Dalam perihal usulan diajukan oleh Badan Usaha, usulan disampaikan melalui pemerintah provinsi setelah memperoleh persetujuan pemerintah kabupaten/kota. Dalam perihal usulan diajukan oleh pemerintah kabupaten/kota, usulan disampaikan melalui pemerintah provinsi. Dalam perihal usulan diajukan oleh pemerintah provinsi, usulan disampaikan setelah mendapat persetujuan pemerintah kabupaten/kota.
MYESHA FATINA RACHMAN I DANIEL A FAJRI
Pilihan Editor: Jokowi Sahkan KEK Setangga Usulan Perusahaan Haji Isam, Profil Kawasan Ekonomi Khusus Itu