TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah memperbaharui patokan pengetatan impor nan semula dikeluarkan Kementerian Perdagangan. Keputusan ini berasas hasil rapat internal Kementerian mengenai dengan Jokowi di Istana negara.
Menteri Koordinator bagian Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 nan direvisi oleh Presiden Jokowi berasas hasil rapat. “Ada tujuh golongan peralatan nan diatur kembali dalam Permendag baru ialah Permendag Nomor 8 Tahun 2024,” ujar Airlangga di kantornya, Jumat 17 Mei 2024.
Empat komoditas impor ialah obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas dan katup tidak perlu lagi menggunakan persyaratan impor alias PI. Hanya perlu arsip tertulis verifikasi alias Laporan Surveyor (LS).
Sementara itu, tiga komoditas lain ialah peralatan elektronik, dasar kaki serta busana jadi dan aksesoris nan awalnya memerlukan persetujuan teknis alias pertek, sekarang tidak perlu menggunakan pertek alias persetujuan teknis.
Airlangga mengatakan salah satu argumen relaksasi patokan dibuat lantaran adanya hambatan perizinan impor dan hambatan penumpukan kontainer peralatan di Pelabuhan. Di Pelabuhan Tanjung Priok ada 17.304 kontainer nan tertahan, sementara di Pelabuhan Tanjung Perak ada 9.111 kontainer. Terdiri dari tekstil, baja, produk kimia dan produk elektronik. Semuanya tidak dapat disalurkan kerena terkendala Pertek dan PI.
Iklan
Sebelumnya pengetatan impor juga sempat menjadi pro dan kontra bagi beberapa pengusaha lokal nan mengandalkan peralatan baku impor. Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakrie mengatakan impor bahan baku tetap menjadi tatangan pebisnis khususnya setelah adanya patokan pengetatan impor.
Sebagian besar bahan baku industri sepatu tetap menggunakan tekstil. “Aturan membikin birokrasi jadi tambah panjang dan mahal,” ujarnya, 5 Mei 2024.
Sementara itu, patokan baru Permendag Nomor 8 Tahun 2024 mulai resmi diundangkan per Jumat, 17 Mei 2024. Aturan itu menggantikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 nan juga telah melalui dua kali revisi menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024 dan terakhir menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024.
Pilihan Editor: Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, nan Kaya Tetap Bantu nan Miskin