Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator bagian Perekonomian, Airlangga Hartarto. "Sore ini telah diundangkan Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024," ujarnya kepada media di Kantornya, Jumat, 17 Mei 2024.

Keputusan ini berasas hasil rapat internal Kementerian mengenai dengan Jokowi di Istana negara hari ini. Airlangga mengatakan revisi dilakukan untuk menyelesaikan dua perihal ialah hambatan izin impor beberapa komoditas dan masalah beberapa komoditas impor komersial nan tetap tertahan di pelabuhan.

"Yang tertahan di pelabuhan terbanyak produk besi dan baja, juga tekstil," ujar Airlangga.

Permendag baru ini mengganti Permendag Nomor 36 Tahun 2023 nan juga telah melalui dua kali revisi menjadi Permendag 3 tahun 2024 dan terakhir menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024, nan diundangkan pada 29 April 2024. Aturan ini sempat menuai kontroversi, lantaran mengatur peralatan pribadi masyarakat. 

Sejak diberlakukan pada 10 Maret 2024, terjadi penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan lainnya, akibat belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dan pertek untuk sejumlah komoditas, seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya.

Jumlah kontainer tertahan mencapai 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak. Dengan diterbitkannya Permendag 8/2024, dilakukan sejumlah relaksasi perizinan impor.

Untuk komoditas obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, serta katup nan di Permendag Nomor 36 diperketat dengan penambahan PI dan Laporan Surveyor (LS), dikembalikan ke patokan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 menjadi hanya memerlukan LS tanpa PI.

Untuk komoditas perangkat elektronik, dasar kaki, busana jadi, dan aksesoris nan diperketat menambah persyaratan pertek pada Permendag Nomor 36 Tahun 2023, dikembalikan ke Permendag Nomor 25 Tahun 2022 menjadi tanpa pertek.

Iklan

Permendag Nomor 8 Tahun 2024 diterbitkan, diundangkan, dan diberlakukan hari ini. Permendag ini juga digunakan untuk menyelesaikan persoalan barang-barang nan masuk sejak 10 Maret 2024.

Merespons publikasi Permendag Nomor 8 Tahun 2024, Airlangga meminta pelaku upaya untuk segera mengusulkan kembali proses perizinan impor, baik nan mengenai dengan PI alias pertek untuk sejumlah komoditas.

Untuk kontainer tertahan nan selama ini tidak dapat mengusulkan pengurusan perizinan impor, dapat mengusulkan kembali semua proses perizinan impor.

Menko Airlangga juga meminta seluruh kementerian/lembaga (K/L) mengenai untuk mendukung percepatan penyelesaian masalah perizinan impor, terutama Kementerian Perdagangan untuk mendorong percepatan publikasi PI dan Kementerian Perindustrian untuk mempercepat penyelesaian pertek. Sementara K/L teknis lain mendukung percepatan dan penyelesaian masalah perizinan impor.

Adapun untuk golongan peralatan non-komersial nan bukan peralatan dagangan dan untuk penggunaan personal, bakal diterbitkan patokan lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Perubahan PMK bakal menetapkan daftar peralatan nan terkena lartas impor.

ILONA ESTHERINA | ANTARA

Pilihan Editor: Daftar Kasus Viral nan Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis