Jokowi Saat Ditanya Pelantikan Kepala Daerah: Tanyakan ke KPU

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 03 Jul 2024 14:30 WIB

Presiden Joko Widodo merespons singkat soal agenda pelantikan kepala wilayah hasil pilkada serentak 2024. Jokowi melempar perihal tersebut ke KPU. Presiden Joko Widodo. (CNNIndonesia)

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons singkat soal agenda pelantikan kepala wilayah hasil pilkada serentak 2024. Jokowi melempar perihal tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun hingga saat ini belum ada ketetapan dari pemerintah mengenai agenda pelantikan kepala wilayah tersebut.

"Tanyakan ke KPU," kata Jokowi di PT Hyundai LG Indonesia (HLI) Green Power, Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemungutan bunyi Pilkada 2024 jatuh pada tanggal 27 November 2024. Dilanjutkan penghitungan dan rekapitulasi bunyi nan dijadwalkan pada 27 November-16 Desember 2024.

Apabila tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), maka kepala wilayah terpilih dapat dilantik pada Januari 2025.

Terpisah, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pelantikan pasangan calon (paslon) kepala wilayah dan wakil kepala wilayah terpilih hasil Pilkada 2024 bisa juga digelar pada 2 April 2027.

Pernyataan ini merupakan keterangan tambahan dari Hasyim terhadap paparan sebelumnya pada Minggu (30/6).

Saat itu Hasyim mengatakan bahwa pelantikan kepala wilayah hasil Pilkada 2024 harusnya digelar 1 Januari 2025. Ia juga menyampaikan bahwa pada tanggal 1 Januari 2025 alias saat pelantikan itu, calon bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota kudu sudah berumur 25 tahun dan calon gubernur/wakil gubernur berumur 30 tahun.

Kemudian, pada Senin (1/7), Hasyim menambahkan bahwa pelantikan kepala wilayah terpilih bisa juga digelar setelah 1 April 2027. Hal ini disebabkan ada Bupati dan Wakil Bupati Yalimo hasil Pilkada 2020 nan baru dilantik pada 2022.

"Jadwal dan tata langkah pelantikan serentak diatur dengan Peraturan Presiden," ujar Hasyim.

Hasyim juga menyebut bahwa agenda dan tata langkah pelantikan serentak diatur dengan Peraturan Presiden.

(kha/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional