Jokowi Sebut Kisruh Munaslub Kadin Masalah Internal, Hamdan Zoelva: Pernyataan Bijak

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa norma Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hamdan Zoelva, merespons pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai kisruh nan tengah terjadi di tubuh Kadin. Presiden Jokowi menyebut bahwa bentrok nan ada merupakan urusan internal organisasi, dan Hamdan Zoelva, nan juga merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menyetujui pandangan tersebut.

“Itu pernyataan nan sangat bijak,” ujar Hamdan Zoelva dalam bertemu pers di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.

Menurut Hamdan, pernyataan Presiden Jokowi merupakan langkah nan bijak dalam menyikapi situasi di Kadin. Ia mengapresiasi sikap Presiden nan memilih untuk tidak kombinasi tangan dalam persoalan internal organisasi dan menyerahkannya kepada sistem nan bertindak di dalam Kadin. Dalam sebuah konvensi pers nan digelar di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, pada Selasa, 17 September 2024, Hamdan menegaskan bahwa pandangan Presiden tersebut menunjukkan sikap netral dan mendukung proses penyelesaian bentrok secara internal sesuai patokan organisasi nan ada.

Hamdan Zoelva berambisi agar Presiden Joko Widodo tidak ikut kombinasi dalam bentrok internal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Menurutnya, lebih baik jika Presiden membiarkan persoalan ini diselesaikan melalui sistem internal nan tersedia di dalam organisasi tersebut. Hamdan menegaskan bahwa penyelesaian masalah dapat dilakukan melalui musyawarah atau, jika diperlukan, langkah-langkah hukum.

Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi mengenai Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) nan digelar pada 14 September 2024. Dalam Munaslub tersebut, Arsjad digantikan oleh pengusaha Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum. 

Melalui surat bernomor 1757/DP/IX/2024, Arsjad menyatakan bahwa Munaslub tersebut terlarangan lantaran melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan AD/ART Kadin. 

Arsjad juga merinci sejumlah pelanggaran dalam Munaslub tersebut, termasuk tidak adanya peringatan nan diberikan oleh Kadin Provinsi maupun Anggota Luar Biasa. Selain itu, tidak pernah diadakan rapat majelis pengurus Kadin Provinsi alias Anggota Luar Biasa untuk mengusulkan permintaan penyelenggaraan Munaslub, nan menjadi salah satu syarat krusial dalam prosedur AD/ART Kadin.

Arsjad juga menegaskan adanya sejumlah pelanggaran dalam proses penyelenggaraan Munaslub, di antaranya adalah tidak adanya peringatan resmi dari Kadin Provinsi alias Anggota Luar Biasa (ALB) terkait.

Selain itu, tidak pernah ada rapat resmi dari majelis pengurus Kadin Provinsi maupun ALB nan mengusulkan permintaan untuk mengadakan Munaslub. Ia juga mencatat bahwa Munaslub hanya dihadiri oleh sekitar 10 Ketua Umum Kadin Provinsi dari total 35 Kadin Provinsi nan ada, serta kehadiran ALB sangat minim, ialah hanya sekitar 25 personil dari 221 personil terdaftar di Kadin Indonesia. Bahkan, ketua sidang Munaslub nan diselenggarakan tidak terdaftar sebagai personil resmi Kadin Indonesia.

Sebelumnya, pada 14 September 2024, 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi secara tegas menyatakan penolakan mereka terhadap penyelenggaraan Munaslub nan bermaksud untuk menggantikan Arsjad sebagai Ketua Umum. Penolakan tersebut didasari pada pelanggaran prosedur, di mana Munaslub dianggap tidak mengikuti ketentuan nan diatur dalam AD/ART Kadin Indonesia.

MICHELLE GABRIELA  | MYESHA FATINA RACHMAN | HAN REVANDA PUTRA | ADIL AL HASAN

Pilihan Editor: Kubu Anindya Bakrie Ungkit Keterlibatan Jokowi dan BIN dalam Muluskan Arsjad Rasjid Terpilih di Munas Kadin 2021

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis